Vendor PLN Tanam Tiang Listrik di Tanah Warga Tanpa Izin : Pemerintah Kecamatan Diduga Dikangkangi

 

Pringsewu,MetroZone.Net-

Salah satu warga Pekon fajar agung barat ,kecamatan Pringsewu, kabupaten Pringsewu.

geram setelah mendapati pihak vendor yang ditunjuk PT PLN (Persero) memasang tiang listrik di atas lahan milik nya tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Tidak hanya melanggar hak milik warga, aksi tersebut juga diduga dilakukan tanpa berkoordinasi maupun mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Kecamatan setempat.

Menurut keterangan salah seorang pemilik tanah, Sr (47), kejadian berlangsung pada Selasa (9/6) pagi. Ia mendapati sejumlah pekerja lengkap dengan alat berat tengah menggali lubang dan menancapkan tiang listrik persis di areal tanah yang telah dimiliki secara sah sejak puluhan tahun lalu.

“Saya tidak pernah dihubungi, tidak pernah dimintai persetujuan, apalagi dibicarakan soal ganti rugi. Tiba-tiba saja sudah ada tiang berdiri di tanah saya.

Ini jelas melanggar hak saya sebagai pemilik yang memiliki bukti kepemilikan lengkap,” ujarnya saat diwawancara di lokasi.

Terpisah,awak media konfirmasi kepada camat setempat, melalui Pesan Watshap, camat menegaskan bahwa
pihak Kecamatan merasa tidak pernah di beritahu secara lisan maupun tulisan prihal aktifitas pemasangan Utilitas PLN tersebut.

Adapun standar operasionalnya. Setiap pihak harus melapor ke kami, berkoordinasi, dan memastikan tidak ada keberatan warga. Tapi nyatanya, mereka berjalan sendiri seolah-olah aturan kecamatan tidak ada,” ungkap seorang pejabat di lingkungan Kecamatan yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik tanah telah menyampaikan keberatan secara lisan ke dan juga berencana melaporkan peristiwa ini ke aparat yang berwenang.

Warga meminta agar tiang yang sudah terpasang segera dipindahkan, serta meminta tanggung jawab penuh dari pihak vendor maupun PLN atas kerugian dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Sementara itu, jejaring media sudah berupaya konfirmasi ke perwakilan PLN wilayah namun belum bertemu dengan pemangku kebijakan di kantor ULP PLN setempat.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di tempat lain, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dengan penghormatan terhadap hak-hak warga yang dilindungi undang-undang.(Epy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *