PRINGSEWU,MetroZone.Net–
Proses lelang pengadaan jasa pemasangan utilitas Fiber Optik (FO) yang diselenggarakan oleh PT Telkom Indonesia di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan tajam. Hal ini didasari pada fakta menarik yang terungkap dari data riwayat pemenang tender selama beberapa tahun terakhir, di mana satu nama perusahaan kontraktor yang sama selalu muncul sebagai pemenang utama, dari tahun ke tahun.
Pola kemenangan berulang yang terjadi secara terus-menerus ini memicu kecurigaan luas di kalangan pelaku usaha jasa konstruksi, pengamat, maupun masyarakat umum. Banyak pihak menilai hal tersebut tidak wajar dan patut diduga kuat mengandung unsur praktik pat gulipat atau persekongkolan, di mana proses persaingan yang seharusnya terbuka, transparan, dan setara justru berjalan di belakang layar dengan pengaturan yang sudah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan pantauan dan catatan yang dihimpun, sejak beberapa tahun lalu hingga pelaksanaan tender tahun berjalan, paket pekerjaan pemasangan jaringan Fiber Optik yang bernilai miliaran rupiah tersebut senantiasa dimenangi oleh satu perusahaan kontraktor yang identitas nya sama . Padahal, jenis pekerjaan ini selalu menjadi salah satu proyek strategis dan banyak diminati, sehingga seharusnya menarik minat banyak peserta lelang lain yang juga memiliki kualifikasi dan kemampuan teknis yang setara.
Sejumlah pengusaha jasa konstruksi yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa kecewa dan pesimis untuk ikut serta dalam proses lelang yang diselenggarakan oleh Telkom di wilayah Pringsewu. Menurut mereka, meskipun telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi, teknis, maupun penawaran harga yang kompetitif, hasil akhirnya hampir selalu sama: nama perusahaan yang sama kembali ditetapkan sebagai pemenang.
“Sebenarnya kami juga memiliki kemampuan dan peralatan lengkap untuk mengerjakan proyek pemasangan Fiber Optik ini. Namun, melihat fakta bahwa dari tahun ke tahun pemenangnya selalu itu-itu saja, rasanya percuma jika kami ikut serta. Seolah-olah pemenangnya sudah ditentukan jauh hari sebelum lelang dibuka,” ungkap salah satu pelaku usaha yang pernah mengikuti proses tersebut.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik persekongkolan antar peserta lelang, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak penyelenggara lelang dalam mengatur hasil akhir. Dalam dunia pengadaan barang dan jasa, praktik pat gulipat adalah pelanggaran berat yang merugikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka dikhawatirkan terdapat penyimpangan yang cukup besar, baik dari segi prosedur maupun kewajaran harga, yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan perusahaan dan mempengaruhi kualitas hasil pekerjaan pemasangan jaringan yang menjadi tulang punggung komunikasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT Telkom Indonesia wilayah Pringsewu maupun cabang terkait mengenai pola pemenang tender yang selalu berulang ini. Masyarakat dan pelaku usaha berharap agar instansi berwenang dapat menelusuri lebih dalam proses lelang tersebut guna memastikan tidak ada kecurangan, serta mengembalikan kepercayaan bahwa setiap proyek yang dibiayai dengan dana perusahaan dikerjakan melalui mekanisme yang bersih, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
jejaring Media ini, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.(Epy)






