Tambangan Mandailing Natal Metrozone Net
Wisata Lubuk Larangan Anak Yatim yang berada di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, merupakan salah satu destinasi wisata alam yang sarat dengan nilai budaya, pelestarian lingkungan, dan kepedulian sosial
Lubuk larangan ini didirikan oleh masyarakat Desa Tambangan Jae pada tahun 2012 sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sungai dan habitat ikan.
Sejak didirikan hingga saat ini, ikan-ikan yang berada di kawasan lubuk larangan tersebut tidak pernah diambil
Salah seorang warga Desa Tambangan Jae mengatakan bahwa masyarakat masih memegang teguh kepercayaan dan aturan adat yang berlaku. Konon, siapa pun yang mengambil atau mencuri ikan dari kawasan lubuk larangan diyakini dapat mengalami musibah atau penyakit yang tidak terduga
Karena itulah, hingga kini tidak ada warga yang berani melanggar aturan tersebut.
Keberadaan Lubuk Larangan Anak Yatim juga memberikan manfaat besar bagi anak-anak yatim di Desa Tambangan Jae. Panitia pengelola menyediakan kotak amal bagi para pengunjung yang ingin bersedekahSeluruh hasil sumbangan yang terkumpul akan disalurkan setiap tahun kepada anak-anak yatim di desa tersebut
Menariknya, pengunjung yang datang ke objek wisata ini tidak dipungut biaya masuk. Masyarakat hanya mengajak para wisatawan untuk bersedekah seikhlasnya melalui kotak amal sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim.
Masyarakat Desa Tambangan Jae berharap pemerintah, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal, dapat memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan kawasan wisata ini.
Dengan pembenahan fasilitas, penataan lingkungan, serta promosi yang lebih baik, diharapkan Wisata Lubuk Larangan Anak Yatim dapat menjadi destinasi unggulan yang semakin indah, nyaman, dan diminati oleh masyarakat luas, sekaligus terus memberikan manfaat bagi pelestarian alam dan kesejahteraan anak-anak yatim
jurnalis: Arbain Lubis










