Wartawan VS Proyek Pemerintah

Opini175 Dilihat

Banyuwangi,- Terlepas dari pro dan kontra terkait tanggal 9 Pebruari 2023 yang dijadikan momen peringatan Hari Pers Nasional, yang menjadi perhatian adalah; apakah para jurnalis atau wartawan di negeri ini sudah benar-benar berkerja sesuai tugas dan fungsinya, ataukah menjadi seorang jurnalis atau wartawan hanya sebagai profesi sampingan dan batu loncatan untuk meraih masa depan yang lebih baik ? “Saya, Ugeng selaku Ketua DPC JPKPN Banyuwangi membahas bersama JPKPN Jawa’ Timur disini,” sambil menikmati kopi sore di kediamannya.

“Sebagai seorang yang hidup dari aktivitas jurnalistik, saya sangat prihatin dengan kehidupan para sahabat saya, pers di negeri ini. Mungkin saja saya bisa salah apabila hanya mengamati satu atau dua daerah saja terkait nafas kehidupan pers di negeri ini, karena belum bisa dikatakan mewakili secara nasional, namun saya yakin masalah ini terjadi di banyak daerah.

“Jurnalistik tampaknya belum sepenuhnya dijadikan sebagai profesi atau pekerjaan utama oleh para pelakunya. Kenapa demikian ?
Karena tidak sedikit yang menjadi jurnalis atau wartawan namun menjadikannya sebagai pekerjaan sampingan maupun batu loncatan demi memperjuangkan hak mereka untuk hidup dan hal menafkahi keluarga dan lain lain sebagaimana disebutkan pada pasal 27 – pasal 34 UUD 45 sebagai warganegara untuk masa depan yang lebih baik.”

Seperti yang disampaikan sahabat saya di JPKPN Jatim juga pernah menjadi insan pers mengatakan *Ingat, Tak setiap wartawan digaji  Jika Anda berpikir semua jurnalis atau wartawan itu digaji oleh perusahaan atau badan usaha tempatnya berkerja, Anda salah besar. Tak sedikit dari para pelaku jurnalistik di negeri ini yang tak dibayar dan digaji. Kenapa bisa terjadi ? Tak sedikit dari badan usaha maupun perusahaan penerbitan pers yang beranggapan para pelaku jurnalistik cukup dibekali ID Card berupa Kartu Pers (Press Card) sudah bisa hidup dan menghasilkan uang sendiri tanpa harus digaji lagi. Bahkan mereka ini masih dibebani berbagai kewajiban lain seperti mencari iklan dan menebus koran tiap edisi. Anda tak percaya ? Luangkan waktu Anda untuk investigasi, tanyakan kepada para wartawan koran mingguan ataupun tabloid.

Kondisi seperti di atas merupakan sisi gelap di dunia pers yang tidak setiap orang umum mengetahuinya. Pelaku jurnalistik yang tak digaji kebanyakan menyembunyikan permasalahan ini dari keingintahuan orang lain. Mereka suad pasti malu mengakui jika tak digaji.

Kalau para pelaku jurnalistik tak digaji, dari mana penghasilan mereka ? Ini pertanyaan yang sangat menohok langsung ke jantung. “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, “singkat Ugeng dengan prinsip kuat.

Diuraikan olehnya, penafsiran menyalahgunakan profesi yakni segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum, sedangkan suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi, namun jangan lupa wartawan juga warganegara memiliki wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan sedangkan wartawan bilamana ingin mendapatkan pekerjaan dari pemerintah itu sah sah saja dan ada dalam UUD 45 sebagaimana yang tercantum pada Pasal 27 yakni : – “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). dan pasal 28A bahwa Hak Warga Negara Indonesia : – Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).dan : –   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) serta : –   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2) dan : –   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1) juga : –   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Yang artinya wartawan juga tentunya berhak mendapatkan pekerjaan dari pemerintah berupa proyek yang sesuai dengan segala bentuk aturan yang ditetapkan, bukan mendapatkan proyek karena wartawan membelinya dengan uang atau karena dekat dengan penguasa alias backing oknum penguasa karena menurut Ugeng, “Tindakan demikian semakin memperburuk citra wartawan di masyarakat. Padahal, kita yang bekerja sebagai juru warta punya tanggung jawab moral untuk memperbaiki imej buruk tersebut,”kata Ugeng selaku Ketua DPC JPKPN Banyuwangi menjelaskan panjang lebar saat saling berdiskusi perihal opini yang diunggah awak media saat Teleconference bersama Sekertaris DPD JPKPN Jawa Timur, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH.

Sumber Berita By: JPKPN Teleconference.
Kamis, 5 Oktober 2023
Penulis: Ugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *