Meulaboh (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh
Langkah ini diambil menyusul masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah setempat, namun masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau sampah liar
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi teguran lisan. Aturan denda materiil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai efek jera
Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar. DLH mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4-2026)
Bagi Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarang baik dipinggir jalan, sungai, drainase, dan area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi,” jelasnya
Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap perilaku oknum warga yang masih “bandel”. Padahal, DLH telah memetakan titik-titik rawan dengan memasang spanduk himbauan di lokasi strategis agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut
”Kami sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik pemukiman dan tempat terlarang lainnya, tapi kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai. Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera,” tegas Kurdi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan. Petugas akan melakukan pemantauan rutin, terutama di waktu-waktu rawan pembuangan sampah liar (malam dan dini hari).
“Bila ketangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sosialisasi sudah dianggap cukup, tapi masih diabaikan,” tambah Kurdi
Walaupun demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin (sapu bersih) untuk mengangkut sampah-sampah liar yang terlanjur menumpuk dan berserakan, hal ini agar Kota Meulaboh tetap terlihat asri.
Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah disediakan. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra Kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.
”Kami memohon dukungan dari seluruh elemen warga. Kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan kita memiliki kota yang bersih harus dipaksakan melalui denda, namun jika keadaan menuntut demikian, maka aturan harus tegas,” pungkasnya.
Penulis: Almanudar






