Batam, Metrozone.net- Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Rabu (6/5/2026).
Kronologi kejadian bermula pada 30 April 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM Pertalite di SPBU Tanjungriau.
Kemudian polisi membuntuti kendaraan yang dicurigai mengisi Pertalite menggunakan 26 jerigen. Setelah diikuti, kendaraan tersebut berhenti di salah satu rumah di pelabuhan rakyat Tanjunguma menurunkan 20 jerigen Pertalite, dan kemudian diikuti lagi kendaraan tersebut di bengkel Simpang Tanjunguma lalu menurunkan lagi 6 jerigen Pertalite.
“Modusnya para tersangka ini menggunakan rekomendasi terkait pengisian Pertalite dari calo, yang seharusnya untuk para nelayan, namun disalahgunakan,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Alvin.
Kedua tersangka inisial AA sebagai supir yang membawa jerigen dan AS sebagai penampung dengan keuntungan per liter Pertalite Rp1000.
Kini kedua tersangka harus mendekam di jeruji besi dan ancaman kurungan maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 Unit Mobil Suzuki Pikap, 26 jerigen Pertalite dengan total 815 liter, surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub Batam.
“Satreskrim Polresta Barelang akan menindak tegas siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujarnya.
Mengenai calo yang membuat rekomendasi izin BBM bersubsidi, polisi sedang melakukan pemeriksaan.
“Kami sedang mendalami terkait surat rekomendasi BBM bersubsidi ini,” tutupnya.
Pewarta: Hans







