Ungkap 10 Kasus Narkoba, Polres Ogan Ilir Amankan 671 Gram Sabu di Ogan Ilir

Blog88 Dilihat

OGAN ILIR,METROZONE.NET — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibongkar dengan total barang bukti 671 gram.

Kapolres Ogan Ilir dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/10/2026) mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

“Dari 671 gram sabu yang kami sita, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 3.366 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Sepuluh kasus tersebut diungkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Para tersangka yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, dan handphone yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di Bumi Caram Seguguk. Masyarakat juga diminta aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Reporter: Aura

Tim Red. Sumsel

(Endang Rajo Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *