MEULABOH, Metrozone.net I Tumpukan Sampah di dipingit jalan di lingkungan V. Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan sangat meresahkan bagi Pengguna jalan dan menimbulkan aroma busuk, sehingga sangat rentan terjadinya penyakit.
Hal ini dikeluhkan oleh warga setempat yang menyebutkan tumpukan sampah tersebut akibat tidak adanya kesadaran masyarakat dan hampir setiap hari masyarakat membuang sampah dilokasi tersebut, akibat nya menimbulkan aroma busuk dan sangat rentan penyakit dan juga menganggu penguna jalan
Padahal pihak DLHK Aceh Barat sudah sering kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah semberangan dan juga kami meminta kepada DLHK Aceh Barat untuk dapat mengangkut sampah tersebut dan menyediakan kontiner tempat pembuangan sampah di jalan Blang Pulo tersebut dan juga untuk memasang spanduk larangan jangan membuang sampah sembarangan, apalagi Pemkab Aceh Barat sudah mengeluarkan himbauan bagi yang buang sampah semberangan tempat dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu sesuai Qanun, kata tokoh masyarakat setempat kepada awak media ini, Selasa (14/5-2024)
Sampah yang menumpuk tersebut dipinggir jalan ujung Kalak lingkungan V Blang Pulo dan sampai saat ini belum diangkut oleh dinas DLHK karena bisa menggangu penguna jalan dan rawan penyakit, kata tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu Keuchik Gampong Ujong Kalak Muhammad Ali membenarkan adanya tumpukan sampah dipinggir jalan Blang Pulo Gampong Ujong Kalak Kecamatan Johan Pahlawan dan ini sangat menganggu pengguna jalan. Dan dirinya sudah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah ditempat tersebut karena itu jalan umum.
Keuchik Muhammad Ali meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat untuk menempatkan kontener tempat pembuangan sampah ditempat tersebut dan juga untuk memasang spanduk larangan dilokasi tersebut,
“Saya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah dilokasi tersebut, dan Mohon sampah diletakan didepan rumah karena nanti sampah tersebut akan diangkut oleh mobil dinas kebersihan dengan membayar iuran setiap bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai Qanun, pungkas Keuchik Muhammad Ali (*)
Pewarta : Almanudar









