Tokoh Masyarakat Ernawati Minta PT Sarana Bangun Sejati Penuhi Hak dan Kewajiban Warga Kampung Tua Jabi

Batam, Metrozone.net- Penggusuran yang dilakukan oleh PT Bangun Sarana Sejati mendapatkan penolakan dari warga Kampung Tua Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Hal itu dikatakan oleh tokoh masyarakat, Ernawati, kepada media saat pertemuan warga Kampung Tua Jabi dengan penasihat hukum PT Sarana Bangun Sejati di Bintang Kopi, Kamis (16/10/2025), sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Ernawati, penolakan tersebut bermula saat pihak perusahaan PT Sarana Bangun Sejati melakukan pemasangan pagar hingga terkena akses jalan rumah warga Kampung Tua Jabi. Pada saat melakukan pemasangan pagar, pihak perusahaan juga menggunakan puluhan preman untuk mengawal pemasangan pagar tersebut tanpa melalui sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga Kampung Tua Jabi.

“Yang namanya PL itu seharusnya prosedurnya ada tahapan yaitu memperkenalkan diri dulu melalui sosialisasi, karena saat sosialisasi itu ada tanya jawab terkait Amdal dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan PT Sarana Bangun Sejati menggunakan cara-cara yang baik melalui negosiasi dengan warga Kampung Tua Jabi.

Lebih lanjut, terkait hasil pertemuan tersebut, disepakati pagar yang dipasang akan dibuka kembali oleh warga Kampung Tua Jabi sebelum hak dan kewajiban warga dipenuhi.

Pewarta: Hans

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *