Jember, Metrozone.net- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, bersama pejabat struktural mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, secara visual bertempat di Ruang Nawasena Lapas Kelas IIA Jember, pada Kamis (09/10/2025).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, S.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pelayanan publik harus terelaborasikan sebagai nilai utama dan penilaian ini diarahkan untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan penyelenggara proaktif dalam menyelesaikan persoalan maladministrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Pelayanan Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Ahmad Azmi M. Materi fokus pada unsur dan mekanisme penilaian.
“Unsur penilaian mencakup Empat Dimensi, Kepercayaan Masyarakat, dan Tingkat Kepatuhan,” jelas Ahmad Azmi M.
Beliau merinci bahwa aspek dimensi memiliki bobot 70%, sementara aspek kepercayaan masyarakat 30%, yang diukur dari indikator kualitas pelayanan, kepatuhan tindak lanjut pengawasan Ombudsman, kompetensi, integritas, dan keadilan. Pengumpulan data akan dilaksanakan pada Oktober hingga November 2025.
Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, menyatakan kegiatan ini menjadi panduan penting bagi jajarannya.
“Kami menyambut baik sosialisasi ini. Prinsipnya, pelayanan publik yang prima harus bebas dari maladministrasi. Kami tegaskan kepada seluruh jajaran untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini, menginternalisasi indikator penilaian, dan menyiapkan data dukung sesuai dimensi penilaian Ombudsman. Fokus kami adalah perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” tegas Kalapas.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta zoom dan tim Ombudsman. Lapas Jember berkomitmen untuk menindaklanjuti sosialisasi ini guna memastikan kepatuhan penuh terhadap standar pelayanan publik.
Editor: 5093N9