OGAN ILIR– METROZONE NET —Tim Patroli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhasil mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan tebu yang berada di wilayah operasional PT SGN PG Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir.
Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan tinggi serta patroli rutin yang dilakukan guna mencegah dan menindak tegas praktik pembakaran lahan yang merugikan lingkungan maupun masyarakat luas.
Dalam operasi tersebut, tim patroli yang dipimpim Aipda Tapadiba (Kasubsektor Lubuk Keliat) sedang melakukan pengawasan rutin, mendapati adanya aktivitas pembakaran di lahan tebu milik PT SGN PG Cinta Manis. Langkah cepat dan tepat langsung diambil, sehingga terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Selain itu, bukti-bukti terkait pembakaran tersebut juga diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Pihak tim patroli Karhutla menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sangat merugikan banyak pihak, mulai dari kerusakan lingkungan, polusi udara, hingga kerugian materiil bagi pemilik lahan dan masyarakat sekitar. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis juga menyambut baik langkah yang diambil tim patroli Karhutla dan berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan serta mencegah segala bentuk pembakaran di area perkebunan milik perusahaan.
” Kami dari Managemen PT SGN, menyampaikan terima kasih kepada Tim Patroli karhutla kerena telah berhasil mengamankan seorang terduga yang kerap membakar lahan tebu di area Perusahaaan , kami berharap pelaku dapat segera diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat menjadi contoh afek jerah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang kerap membakar lahan di area perusahaan kami selama ini ” ungkap Managenen PT SGN.
Saat ini, terduga pelaku telah di tahan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan pihak PT SGN dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan, serta menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari asap polusi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk diketahui, menurut penuturan pihak Manageman PT SGN, nilai kerugian yang disebabkan tebu dibakar tidak kurang dari Rp. 94.500.000, karena tebu yang terbakar tersebut tidak bisa di panen.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun, serta turut serta melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
Jurnalis ;
(Endang Rajo Alam)










