Banyuwangi,- Usai serahkan surat pemberitahuan Hearing disekertariat kantor dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan rakyat anti Korupsi (Gerak) kabupaten Banyuwangi Sulaiman Sabang SH yang juga merupakan praktisi hukum dengan didampingi dedengkot LSM ARB Nanang Hariyanto dan Mujiono mandar serta beberapa anggota LSM Rejowangi pada rabo 17/10 pada media mengatakan,” sebagai bentuk wujud lembaga yang memiliki fungsi kontrol yang mendukung program Banyuwangi Bangkit dalam penegakan Peraturan daerah (Perda) kami bersama LSM ARB dan LSM Rejowangi akan mengambil langkah jalur hukum. kata,” Sulaiman Sabang SH,
Bahkan usai serahkan surat pengajuan Hearing bertemakan,Pecat Kasatpol PP Banyuwangi Wawan dedengkot LSM ARB Mujiono mandar dihadapan team media menambahkan,”keberadaan bangunan milik oknum pengusaha tersebut diduga selain tabrak Perda no 11 tahun 2014 juga disinyalir langgar Garis Sempadan Bangunan (GSB). jelas,” Mujiono.
Sebagai lembaga kontrol yang mendukung penuh peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD) dan sekaligus penggiat penegakan Peraturan daerah (Perda) di kabupaten Banyuwangi, LSM ARB, Gerak dan Rejowangi akan mengambil langkah jalur hukum terhadap oknum pengusaha yang tabrak aturan perda, hal ini demi kepentingan masyarakat Banyuwangi kedepan.ungkap,’ Nanang Hariyanto yang akrab dipanggil Aang Chemenk
Pewarta; Iriek
Editor: 5093N9







