Terkait Viralnya Oknum Keuchik di Nagan Raya diduga Sumpah Warganya Pilih Kandidat Bupati Tertentu, Abu Laot : Jika Terbukti Pecat Saja

Nagan Raya (Metrozone.net) – Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa Aceh yang juga merangkap Ketua DPC Nagan Raya Yusri Mahendra atau yang dikenal dengan sebutan Abu Laot angkat bicara terkait adanya oknum Keuchik di Gampong Kuala Kecamatan Tripa Tripa Makmur yang diduga melakukan prosesi sumpah kepada warganya untuk memilih salah satu kandidat Bupati di Kabupaten tersebut.

Abu Laot meminta kepada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya selaku pihak yang berwenang untuk serius melakukan penyelidikan atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut yang vidionya sudah beredar luas di masyarakat

Kalau memang terbukti hasil pemeriksaan panwaslih, kami meminta kepada Pj. Bupati Nagan Raya untuk menindaklanjuti karena ini pelanggaran berat dan bila perlu oknum Keuchik tersebut dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa (Keuchik), Kata Abu Laot, Senin (25/11-2024)

Kita tunggu saja hasil pemeriksaan panwaslih terhadap oknum Keuchik yang berinisial MN tersebut, bila terbukti terjadi pelanggaran netralitas pada Pilkada, hal ini harus ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Nagan Raya untuk memberi sanksi tegas, kata dia

Abu Laot menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah jelas menyebut beberapa larangan kepada ASN, Anggota TNI-POLRI, Kepala Desa, perangkat desa, dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12 juta

“Jika nekat dan terlibat politik praktis hingga mendukung pasangan calon kandidat tertentu, maka oknum kepala desa (Keuchik) tersebut akan menerima sanksi tegas sebagaimana yang sudah di atur dalam UU No.7 tahun 2017, tentunya sanksi nya penjara satu tahun dan pemecatan dari jabatannya, terang Abu Laot

Untuk itu, kami dari lembaga swadaya masyarakat Triga Nusantara Indonesia Suara Trinusa meminta agar panwaslih serius melakukan pemeriksaan dan bila terbukti, supaya merekomendasikan kepada Pj Bupati Nagan Raya untuk diberi sanksi tegas kepada oknum Keuchik tersebut sebagaimana amanah undang-undang yang telah diatur tentang netralitas ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa dan aparatur desa dalam pilkada, Tegas Abu Laot

Pewarta: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *