Terbukti Korupsi Dana Desa, Polres Nagan Raya Tahan Mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Lango, Seunagan Timur

Hukum/Kriminal670 Dilihat

NAGAN RAYA (ACEH) – Polres Nagan Raya melakukan penahan terhadap mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

” Ya benar mantan Keuchik Gampong Blang Lango OA dan mantan bendahara SYD telah kita tahan setelah kedua tersangka tersebut terbukti melakukan penggelapan APBG tahun 2017, 2018 dan 2019, kata Kapolres Nagan Raya AKBP Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Winarto, Rabu (3/1-2024).

Menurut Winarto penahanan kedua tersangka mantan aparatur gampong Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur tersebut setelah unit Tipidkor Satreskrim Polres Polres Nagan Raya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dua mantan aparatur gampong Blang Lango yang diduga keras telah melakukan korupsi secara fiktif, baik pembangunan gampong, anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya, kata kasat Reskrim Winarto

Dikatakan Winarto penahanan kedua tersangka untuk memudahkan proses penyelidikan dan dimana berdasarkan pasal 21 KUHAP yang menyebutkan bahwa penahanan dilakukan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, terang Winarto

“Setelah kita lakukan proses pemeriksaan secara cermat terhadap kedua tersangka mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Lango tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp.1 Miliar lebih, pungkas AKP Winarto yang didampingi Kanit Tipidkor Bripka Ade Rahmat Saputra

(Almanudar/Rosman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *