Jember, Metrozone.net- Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Gumukmas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Gumukmas. Seorang pria berinisial RA (22), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas, diamankan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M. Syaiful Afandi (21), warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Miseno, melaporkan penemuan sesosok mayat yang telah membusuk di sebuah rumah kosong di wilayah Desa Bogorejo. Laporan tersebut tercatat dalam LP-B/13/VI/2026/SPKT/SEK GUMUKMAS/POLRES JBR tanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong milik keluarga tersangka yang berada di Dusun Krajan, Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas.
Kapolres Jember menjelaskan, sebelum kejadian korban diajak tersangka untuk keluar bersama. Dalam perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga terjadi pembicaraan yang menyinggung masa lalu tersangka yang pernah menjadi korban perundungan atau bullying saat masih bersekolah. Diduga tersangka merasa tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban.
Setelah itu, tersangka mengajak korban menuju rumah kosong milik keluarganya. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian mengambil telepon genggam korban dan mengirimkan pesan kepada keluarga korban seolah-olah korban pergi ke Bali karena memiliki masalah utang pinjaman online. Setelah itu, telepon genggam korban dibuang ke sungai.
Korban kemudian ditinggalkan di dalam rumah kosong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan telah membusuk oleh orang tuanya pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Gumukmas.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta pendalaman penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, tepatnya pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Kencong.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam dan sakit hati karena korban kembali menyinggung masa lalu tersangka yang pernah menjadi objek bullying saat masih duduk di bangku sekolah.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Jember dalam menangani tindak pidana berat yang menjadi perhatian masyarakat. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga hubungan sosial yang baik, menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Editor: 5093N9







