Pringsewu, Metrozone.net–
Kios pupuk subsidi CV.Makmoer Perkasa, di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Lampung terbidik menerima kiriman/Suplay Delivery Order (DO).pupuk subsidi dari gudang Pusri.
Pasalnya kios Pupuk CV.Makmoer Perkasa, milik Bapak.joko di ketahui legalitas dan perizinan nya sudah tidak aktif (Mati).
hal tersebut terungkap setelah Tim investigasi dari LSM TRINUSA dan Media,mengkonfirmasi langsung kepada Joko selaku pemilik CV,Makmoer Perkasa.
di dapat keterangan dari Joko pemilik kios Distributor pupuk subsidi mengatakan kepada awak media dan ketua LSM Tri Nusa DPC Kabupaten Pringsewu Abdul Manaf mengatakan bahwa CV Makmoer Perkasa sudah tidak terpakai lagi.
dugaan penyimpangan Pupuk semakin kental ketika Tim LSM dan Awak Media mendapatkan kejanggalan dari Sopir pengangkut Pupuk Subsidi.
saat konfirmasi dengan sopir dump truk yang mengangkut barang pupuk subsidi dari gudang Pusri di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu akan di kirim oleh penerima yang bernama Joko di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka di Toko Kios Distributor pupuk subsidi CV Makmoer Perkasa.
namun tertera pada Surat Delivery Order (DO),
kedapatan,
Surat surat jalan yang di bawa oleh sopir Lendi warga Pekon Tambah Rejo Kecamatan Gadingrejo CV Srikandi Makmur yang beralamat di kertasDelivery Order (D’O) .
Perum Korpri Blok E3 No.24 Kel. Korpri Raya Kec. Sukarame B. Lampung. Kamis, 22/05/2025.
atas dasar Fakta di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana kios tersebut bisa mendapatkan pasokan pupuk subsidi tanpa adanya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari desa setempat.
usai terungkap nya permainan tersebut, kini
Masyarakat berharap langkah tegas dari pihak -pihak terkait dan APH,
Lidik dan sidik hal tersebut guna mengungkap dugaan sindikat atau Mavia Pupuk yang selama ini meresahkan dan merugikan petani kususnya. (Epy)