Tantang Lapor ke APH, Pangulu Manik Maraja Diduga Kebal Hukum dan Arogan Soal Dana Desa

Blog, Daerah97 Dilihat

SIMALUNGUN – Metrozone – Aroma arogansi dan dugaan kuat penyimpangan dana desa mencuat tajam dari Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Oknum Pangulu (Kepala Desa) Suryono diduga bersikap seolah kebal hukum, bahkan menantang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum (APH).

 

Insiden bermula pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, saat Ketua DPC LSM Layar Hukum dan Keadilan (LHK) Janji Hotman Damanik menyambangi kantor desa untuk meminta penjelasan dari bendahara terkait realisasi Alokasi Dana Nagori (ADN) tahun 2023/2024. Tak lama berselang, Pangulu Suryono tiba di kantor dengan mengendarai sepeda motor dinas secara ugal-ugalan, sambil memacu gas keras—tindakan yang dinilai penuh emosi dan tak pantas bagi seorang pejabat publik.

 

Menurut sumber media ini, Suryono menunjukkan sikap tidak senang atas permintaan klarifikasi kepada bendahara. Ia bahkan dengan pongah mengatakan, “Silakan laporkan saja ke Kejaksaan atau Tipikor, tak akan ada yang berani menyentuh saya.”

 

Pernyataan ini menjadi sorotan tajam, apalagi di tengah berbagai indikasi penyimpangan dana desa yang mulai terkuak. Sebelumnya, bendahara desa menyampaikan bahwa ADN tahun 2024 sebesar Rp11 juta dipakai untuk pengadaan baju dinas bagi sembilan orang perangkat desa. Namun, penyedia jasa jahit disebut-sebut adalah Hendrik, seorang tukang jahit tanpa CV resmi sebagai rekanan pemerintah.

 

Saat dikonfirmasi, Hendrik mengaku hanya menerima upah menjahit sebesar Rp6 juta. “Itu pun saya diminta tanda tangan di bon kosong. Nilai sebenarnya saya tidak tahu,” ujarnya gamblang.

 

Dugaan kejanggalan lainnya muncul dari kegiatan penyuluhan hukum (kadarkum) pada Desember 2024. Kegiatan yang seharusnya dilaksanakan di 14 Nagori, justru hanya berlangsung di satu titik, yakni Nagori Sidamanik. Ironisnya, dana yang disebut sebagai “uang duduk” sebesar Rp50 ribu tetap disalurkan ke perangkat desa.

 

Sementara itu, data rincian penggunaan ADN 2024 yang disampaikan bendahara justru berubah-ubah. Dalam satu keterangan, ia menyebut ADN senilai Rp46.900.000 digunakan untuk:

 

Perjalanan ke Bandung: Rp10.000.000

 

Sisa perjalanan: Rp4.458.000

 

Operasional kantor: Rp10.000.000

 

Kaos Marharoan Bolon: Rp10.000.000

 

Pembuatan pelang, pintu, jendela: Rp6.400.000

 

Makan-minum Maujana: Rp5.000.000

 

Alat Tulis Kantor (ATK): Rp6.000.000

 

Namun ketika ditanya kembali mengenai ADN tahun 2023, bendahara tak mampu memberikan penjelasan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran.

 

Ketua DPC LHK Janji Hotman Damanik menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum yang terukur. “Kami sedang mengkaji data dan bukti yang ada. Bila ditemukan indikasi kerugian negara, kami akan berkoordinasi dengan Tipikor, Inspektorat, dan Kejaksaan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap Pangulu dan jajarannya,” tegasnya.

 

Dugaan adanya pelanggaran tata kelola dana desa di Manik Maraja kini menjadi perhatian serius. Warga berharap aparat penegak hukum tak gentar untuk mengusut tuntas, sekalipun yang dilaporkan menunjukkan sikap menantang dan seolah kebal dari jeratan hukum.

Red : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *