Gowa, Metrozone.net- Penegakan hukum di Kabupaten Gowa mencatat kemenangan penting. Mahkamah Agung RI membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar dan menjatuhkan vonis bersalah kepada dr. Suryadi, M.KM., M.A.R.S bin Ibrahim dalam perkara korupsi Dana JKN di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Terpidana resmi dieksekusi pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Dana Jasa Pelayanan JKN yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3,3 miliar. Setelah PN Makassar membebaskan terpidana pada April lalu, JPU segera mengajukan kasasi. MA akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
Saat dieksekusi, terpidana hadir secara kooperatif di Kejaksaan Negeri Gowa dan langsung diserahkan ke Rutan untuk menjalani masa pidananya. Kejari Gowa menegaskan proses hukum belum selesai — penyelidikan diperluas untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana JKN periode 2018–2023.
Langkah ini menunjukkan bahwa ketelitian dan ketegasan Jaksa dalam memperjuangkan kebenaran dapat membawa hasil yang adil bagi negara dan masyarakat.
Pewarta: Abu Algifari







