Sidak Kantor Satpol PP, Bupati Tarmizi Pastikan Penertiban Pengemis di Aceh Barat Sesuai Qanun

MEULABOH (Metrozone.net) – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, Senin (13/7/2026) sore melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Satpol PP Aceh Barat untuk memastikan langsung penanganan terhadap pengemis tunanetra yang viral dengan tuduhan Satpol PP mengambil uang hasil mengemisnya.

Dalam sidak tersebut, Tarmizi menegaskan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP telah sesuai dengan qanun dan ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan Aceh Barat tidak memberi ruang bagi praktik mengemis, terlebih yang melibatkan anak-anak maupun dijalankan secara terorganisir.

“Dari hasil penertiban, tidak satu pun pengemis yang diamankan berasal dari Aceh Barat. Semuanya dari daerah lain. Yang lebih memprihatinkan, ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipaksa meminta-minta dan ada pihak yang mengoordinir mereka,” kata Tarmizi.

Ia mengungkapkan, petugas juga menemukan berbagai modus yang digunakan untuk memperoleh belas kasihan masyarakat. Di antaranya ada yang mengenakan pakaian menyerupai santri, membawa bayi, hingga hasil mengemis diduga digunakan untuk berjudi secara online.

Untuk memutus praktik tersebut, Pemkab Aceh Barat akan memasang papan larangan memberi uang kepada pengemis di sejumlah persimpangan dan lampu lalu lintas, sebagaimana diterapkan di Banda Aceh.

“Selama ini masyarakat Aceh Barat sangat peduli dan mudah membantu. Namun rasa peduli itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai bisnis. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis di jalan,” tegasnya.

Terkait kasus pengemis tunanetra yang sempat viral, Tarmizi meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi di media sosial tanpa mengetahui fakta di lapangan.

“Setiap informasi harus dicek terlebih dahulu agar berimbang. Jangan langsung menghakimi sebelum mengetahui kronologi yang sebenarnya,” ujarnya.

Bupati juga memastikan uang hasil mengemis yang diamankan Satpol PP masih utuh dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya.

Sementara itu, pemerintah akan menelusuri losmen yang diduga menjadi tempat penampungan para gepeng. Jika terbukti tidak memiliki izin dan menampung pengemis secara terorganisir, akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak boleh ada praktik yang mengeksploitasi masyarakat maupun anak-anak dengan modus mengemis. Pemerintah Aceh Barat akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” pungkas Tarmizi.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *