Sertifikat Rumah di Dory Hill Tembesi Tidak Bisa Balik Nama, Masta Sinaga dan Jefri Nikolas Purba Tempuh Jalur Hukum

Batam, Metrozone.net- Warga Batam bernama Masta Sinaga dan Jefri Nikolas Purba saat membeli rumah di Perumahan Dory Hill Tembesi mengalami dugaan penipuan yang dilakukan oleh developer PT Surya Indocitha Prakarsa, Jumat (18/9/2026).

Kepada media, Masta dan Jefri menceritakan persoalan yang terjadi berawal pada tahun 2021 membeli 4 unit rumah yang posisinya ada kelebihan tanah (hook) di Perumahan Dory Hill Tembesi dengan melakukan pembayaran cash bertahap kepada developer PT Surya Indochita Prakarsa. Karena ada kelebihan tanah, Masta dan Jefri kemudian sepakat karena awalnya Dory dari pihak developer mengatakan itu ada kelebihan sisa tanah hook (3+3=6) meter dan bisa dibangun 2 rumah lagi di bagian tengahnya jadi bisa dibangunkan lagi bagian tengahnya dan akhirnya kedua belah pihak sepakat membuat 4 rumah menjadi 6 rumah.

Pada tahun 2022 hampir mau pelunasan, hanya tinggal Rp10 juta lagi. Kemudian mempertanyakan kapan rumah tersebut mendapatkan Akta Jual Beli (AJB), namun pada tahun 2023 pihak developer belum ada jawaban hingga pada tahun 2024 disuruh pelunasan dan langsung dilunasi sisa hutang tersebut.

“Empat rumah yang kami beli posisinya hook tengah yaitu di blok C No 51, 52, 61 dan 62 digabungkan setelah dibangun developer menjadi 6 unit rumah,” ujarnya Masta.

Pada tahun 2025 developer memberikan sertifikat rumah kepada Masta dan Jefri, kemudian sertifikat itu dilimpahkan ke notaris.

“Dari 4 unit rumah, hanya 2 unit yang bisa di proses notaris yaitu Blok C 52 dan 61 dan itu bisa balik nama. Namun ketika kami mempertanyakan ke developer, 2 sertifikat tidak bisa balik nama,” kesal Masta.

Hingga Januari 2026, ia kemudian mempertanyakan lagi kepada developer mengenai 2 sertifikat yang tak kunjung keluar, namun pihak developer belum memberikan jawaban.

Lalu setelah hasil perundingan, pihak developer meminta Masta untuk pindah blok dengan catatan membuat kesepakatan SPR baru.

“Kami merasa ditipu, dengan kesepakatan itu seakan kami yang memohon. Kami tidak terima dengan itu,” jelasnya.

Masta dan Jefri Adukan ke BPSK Batam dan Tidak Ada Kesepakatan

Setelah tidak adanya kejelasan dari developer, Masta dan Jefri adukan masalah tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam pada tanggal 15 April 2026 tidak mendapatkan kesepakatan dalam mediasi. Dalam putusan yang ditetapkan BPSK pada tanggal 3 Juli 2026 menetapkan bahwa hasil musyawarah dan mufakat antara pemohon dan termohon sepakat untuk tidak sepakat, tidak berhasil dan para pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan melalui PN Batam.

PT Surya Indochita Prakarsa Somasi Jefri Nikolas Purba, Paksa Kosongkan Rumah

Pihak developer PT Surya Indochita Prakarsa melalui legal officer Nurul Khasanah melakukan somasi dan memaksa Jefri Nikolas Purba untuk mengosongkan rumah yang sudah dibelinya di Blok C No 62. Dalam surat yang dibuat pada tanggal 10 September 2026 tersebut, Jefri dipaksa untuk tidak lagi menempati rumah itu dan menyerahkan kunci dalam waktu 3×24 jam ke developer.

Kuasa Hukum Deo Bernas Situmeang, S.H dan Martin Patar Situmeang, S.E., S.H Angkat Bicara

Dalam keterangannya, Deo Bernas Situmeang, S.H mengatakan kliennya Masta Sinaga dan Jefri Nicolas Purba tidak pernah menghendaki untuk pindah blok. Dalam proses pembangunan rumah di tanah hook bisa mendapatkan 6 unit rumah.

“Kami meminta seluruh dokumen legalitas yaitu SHGB untuk keempat unit dan juga dokumen-dokumen induknya,” jelasnya.

Ia juga meminta kepada developer agar kedua rumah yakni Blok C No 51 dan 62 bisa keluar sertifikatnya dan langsung melakukan proses balik nama.

Dengan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Surya Indochita Prakarsa, maka kuasa hukum Deo Situmeang segera membuat laporan polisi dan juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam agar kasus dugaan penipuan yang dilakukan developer tersebut bisa segera diproses. Kerugian Jefri dan Masta akibat perbuatan developer tersebut diperkirakan Rp900 juta.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *