Gresik, Metrozone.net – Dugaan praktik pemotongan sapi betina produktif secara ilegal di Kabupaten Gresik memicu sorotan publik. Sebuah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Jalan Raya Kedamean, beberapa ratus meter dari perempatan Kedamean, diduga bebas melakukan pemotongan sapi betina produktif, termasuk sapi yang baru selesai melahirkan hingga sapi usia muda.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi ternak sapi di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, pemotongan sapi betina produktif dilarang keras demi menjaga regenerasi dan ketahanan populasi ternak nasional.
Setiap pemotongan sapi betina produktif juga wajib disertai surat keterangan dari dokter hewan berwenang serta rekomendasi dari Dinas Peternakan setempat. Namun, dari hasil penelusuran wartawan di lapangan, aktivitas pemotongan di RPH tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Warga sekitar mengaku resah dan prihatin atas dugaan praktik tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan membuat aktivitas pemotongan sapi produktif berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
“Kalau terus dibiarkan, populasi sapi bisa habis. Yang dipotong bukan hanya sapi tua, tetapi juga sapi muda dan sapi habis melahirkan. Ini jelas merugikan peternakan ke depan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemilik RPH bernama Syaiful saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelanggaran tersebut memilih enggan memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Dari penelusuran wartawan, RPH tersebut juga diduga mendapat dukungan dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Gresik. Dugaan itu mencuat setelah adanya informasi di lapangan yang menyebut aktivitas RPH tersebut sulit tersentuh penindakan. Bahkan, oknum anggota DPRD yang disebut-sebut dalam informasi tersebut diduga meremehkan upaya konfirmasi wartawan dengan menyebut wartawan yang melakukan peliputan sebagai “wartawan abal-abal”.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah warga dan kalangan jurnalis karena dinilai mencederai profesi pers yang menjalankan tugas kontrol sosial di tengah dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini diturunkan, oknum anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi.
Masyarakat kini mendesak Dinas Peternakan Kabupaten Gresik, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap aktivitas RPH tersebut. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan tanpa melihat siapa yang berada di belakangnya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Kasus dugaan pemotongan sapi betina produktif ini menjadi perhatian serius masyarakat karena dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap program ketahanan pangan dan keberlangsungan sektor peternakan di Kabupaten Gresik.
Pewarta: Team/Red







