MEULABOH (Metrozone.net) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Aceh Barat terus mendalami dugaan korupsi pada Program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), khususnya kegiatan Operasional Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2023.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, yakni TJ pensiunan PNS yang saat kejadian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Aceh Barat serta SW, seorang ASN aktif di dinas tersebut.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Setelah menginterogasi TJ pada Jumat (11/9/2026), penyidik kembali memeriksa SW pada Senin (14/9/2026) di Ruangan Unit Tipidkor Polres Aceh Barat dari pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Didampingi penasihat hukum masing-masing, keduanya dicecar pertanyaan seputar penggunaan anggaran DASHAT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 2023.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menegaskan bahwa penyidikan fokus mendalami alur pengelolaan dana dan membedah fakta-fakta penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan untuk mendalami keterangan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penyidik masih terus bekerja secara profesional dan akan menindaklanjuti setiap alat bukti yang diperoleh sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Deno.
Ia menambahkan, perbuatan para tersangka dalam proyek penanganan stunting ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp658.179.750.
Dalam perkara ini, kata dia, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dan melengkapi administrasi penyidikan.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor IPDA Masykur bersama tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat.
Atas perbuatannya, TJ dan SW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan/atau Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Aceh Barat memastikan penanganan perkara korupsi ini akan terus berjalan secara transparan dan terukur sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Setiap fakta dan alat bukti akan kami dalami secara cermat. Penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur hukum,” tutup Deno.
Editor: Almanudar













