Batam, Metrozone.net- Rapat Dewan Pengupahan Kota Batam bersama serikat buruh/pekerja yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam di Kantor Disnaker Kota Batam berlangsung alot, Jumat (19/12/2025).
Rapat tertutup yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut membahas Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026.
Terlihat di lokasi, hingga jam istirahat, rapat tersebut belum menemukan formula dalam penetapan UMK dan UMSK Batam.
Juru Bicara Koalisi Rakyat Batam, Samdana Ginting, kepada media mengatakan tujuan aksi Koalisi Rakyat Batam ialah untuk mengawal UMK dan UMSK 2026.
Mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang terbaru, batas pengesahan UMK dan UMSK yaitu 24 Desember 2025, namun sampai saat ini rapat Dewan Pengupahan masih dalam pembahasan hingga menjelang jam istirahat belum menemukan formula pengupahan UMK dan UMSK Batam.
“Kami berharap sesuai dengan index kenaikan UMK Batam yang terbaru ialah 0.5 sampai 0.9, maka serikat buruh/pekerja meminta dengan adanya pertumbuhan ekonomi harus dikali alfa yang tertinggi yaitu 0.9. Kami juga meminta Dewan Pengupahan Kota Batam wajib merumuskan UMS, sektor industri pengolahan seperti industri manufacturing elektronik merupakan kontributor terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Batam,” tutupnya.
Pewarta: Hans







