Rapai Tuha Nagan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Suka Makmue (Metrozone.net) – Kabupaten Nagan Raya kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam upaya pelestarian budaya.

Setelah sebelumnya berhasil mengantarkan Rateb Minsa dan Rateb Meuseukat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, kini Rapai Tuha resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2026 (Termin I) pada kategori Seni Pertunjukan.

Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas penetapan Rapai Tuha sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga Rapai Tuha memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar bupati yang akrab disapa TRK.

Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yaitu Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha.

Bupati TRK menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menjaga, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas serta warisan budaya bangsa.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemkab Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” kata Bupati TRK.

Lebih lanjut, ia berharap pengakuan nasional terhadap Rapai Tuha dapat menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk semakin mencintai, mempelajari, serta melestarikan budaya lokal agar tetap hidup dan berkembang di tengah arus modernisasi.

“Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha, Budaya kita, kebanggaan kita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd., mengatakan Rapai Tuha dari Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dinyatakan memenuhi seluruh tahapan penilaian yang dilakukan tim ahli dan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Zulkifli.

(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *