Pringsewu,MetroZone Net –
Publik di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menyoroti dugaan pengoperasian pabrik beras milik inisial PRT warga Tanjung Anom yang melakukan perluasan lahan dan penambahan kapasitas produksi tanpa mengantongi izin lengkap lokasi Pekon Ambarawa Timur/Tanjung Anom.
Berdasarkan laporan yang diterima, aktivitas pabrik dalam beberapa bulan terakhir meningkat signifikan. Terlihat adanya pengerjaan fisik di area yang diduga merupakan perluasan lokasi, serta peningkatan frekuensi truk pengangkut gabah dan beras. Dampak langsung yang dirasakan meliputi polusi debu, kebisingan, dan kerusakan jalan lingkungan akibat lalu lintas truk bertonase berat yang melintas di jalan desa. Minggu (31/05/2026)
Publik menduga perluasan dan penambahan kapasitas tersebut dilakukan tanpa melalui proses perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Izin yang dimaksud meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR, Persetujuan Lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta Perizinan Berusaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Apabila dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen lingkungan dan izin sah sebelum beroperasi.
Tanggapan Camat Ambarawa saat di hubungi melalui nomer WhatsApp 08228271XXXX Menanggapi sorotan publik, Camat Ambarawa menyatakan, “Akan saya koordinasikan dgn pabrik tersebut yg akan saya libatkan juga uspika Ambarawa.”
Tuntutan Publik
Publik mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP Kabupaten Pringsewu segera melakukan inspeksi lapangan dan verifikasi dokumen perizinan pabrik. Apabila terbukti belum berizin, aktivitas perluasan dan penambahan kapasitas diminta dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi dan ditindak sesuai peraturan.
Ruang hak jawab terbuka bagi pihak pabrik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hingga rilis ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen pabrik.
(Tim)






