Pringsewu, Metrozone.net —
Epy perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Aset Negara – Republik Indonesia (LSM TOPAN-RI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Pringsewu melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Jalan Wonodadi Utara Sp.ABC – Mataram TA. 2025 ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Kamis (09/07/2026)
Proyek senilai Rp 9,9 Miliar yang dikerjakan CV. WIRA BUMI PERKASA ini diduga mark up volume dan tidak sesuai spesifikasi teknis pada pekerjaan Dinding Penahan Tanah / TPT.
Proyek ini telah diresmikan melalui ground breaking pada 1 September 2025 oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas. Dengan panjang 3,851 KM dan lebar 4,5 meter menggunakan konstruksi Rigid Pavement dan Hotmix, ruas ini merupakan jalur strategis penghubung Gadingrejo – Sukoharjo – Adiluwih hingga akses ke Bandara Radin Inten II.
Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pringsewu 06 Juli 2025, proyek dengan nama (BM-DAU-01) ini bersumber dari APBD 2025 dengan pagu Rp 10.050.000.000,00. Pemenangnya CV. WIRA BUMI PERKASA dengan nilai kontrak Rp 9.935.590.627,03. Sementara paket Pengawasan Teknis dengan kode lelang 10031566000 memiliki pagu Rp 251.250.000,00. Pelaksana di bawah Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.
4 POIN TEMUAN DI LAPANGAN
Hasil investigasi LSM TOPAN-RI tanggal 9 November 2025 pukul 14.30 WIB di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo menemukan:
1. Dugaan Mark Up Volume
Volume kubikasi batu belah pada pekerjaan Dinding Penahan Tanah / TPT diduga jauh lebih kecil dari volume yang tercantum dalam RAB.
2. Pondasi Tidak Sesuai Spek
Ukuran lebar pondasi bawah menyempit dari 80cm di RAB menjadi ±50cm. Pekerjaan pondasi diduga tidak digali sesuai kedalaman 60cm. Dan tidak diberi hamparan pasir urug 10cm pada dasaran tanah sebelum pemasangan batu pondasi.
3. Mutu Pekerjaan Buruk
Dinding penahan batu belah masih tahap penyusunan manual dan belum diplester aci. Material sisa proyek berupa pecahan beton dan batu berserakan di bahu jalan dan area persawahan warga.
4. Lemahnya Pengawasan
Diduga konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Tidak ada papan informasi proyek dan pengawasan harian di lapangan.
“Anggaran ini uang rakyat hampir 10 Miliar. Kalau pondasi asal-asalan, tidak digali, tidak ada pasir, lebarnya dikecilin, ini jelas berpotensi merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi ruas ini akses vital ke Bandara. Makanya kami atas nama LSM TOPAN-RI akan laporkan resmi ke Inspektorat” tegas Epy, perwakilan LSM TOPAN-RI Kabupaten Pringsewu.
HASIL KONFIRMASI DENGAN INSPEKTORAT PRINGSEWU VIA WHATSAPP
Awak media ini melakukan konfirmasi kepada perwakilan Inspektorat Kabupaten Pringsewu melalui WhatsApp pada 05 Juli 2026.
Keterangan Inspektorat:
“Silakan buat surat pengaduan resmi langsung ke Inspektorat pak, dengan jelas nama dan apapun keterangan pengaduannya.
TUNTUTAN LSM TOPAN-RI
Dalam surat pengaduan, LSM TOPAN-RI meminta:
1. Inspektorat melakukan Audit Investigasi Fisik dan Volume secara menyeluruh.
2. Mengevaluasi kinerja Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, PPK/PPTK, dan Konsultan Pengawas.
Sebagai bahan bukti, LSM telah menyiapkan screenshot LPSE. 3 foto dokumentasi 9 Nov 2025, draft surat pengaduan.
Sebelumnya April 2026, Dinas PUPR Pringsewu disebut telah melakukan evaluasi dan memerintahkan rekanan untuk perbaikan. Namun LSM menilai itu belum cukup. “Jangan tambal sulam. Harus audit total,” tutup Doni.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, CV. WIRA BUMI PERKASA, dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan.
(RED)









