Mandailing Natal Metrozone Net
Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal, kembali memunculkan perdebatan mengenai hubungan antara kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan pencarian keadilan.
SEMA tersebut ditetapkan pada 19 Agustus 2026. Salah satu ketentuan pentingnya menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum. Ketentuan ini antara lain merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dari perspektif kepastian hukum, ketentuan tersebut dapat dipandang sebagai langkah positif. Seorang terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan tidak seharusnya terus-menerus dibayangi proses hukum tanpa batas. Finalitas putusan merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak seseorang dan prinsip due process of law.
Namun, dari perspektif lain, pembatasan tersebut juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme koreksi terhadap kemungkinan kekeliruan putusan.
Ketika Putusan Bebas Tidak Lagi Dapat Dikoreksi
Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat. Pemeriksaan perkara dapat berlangsung pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sistem peradilan bertingkat bukan berarti hakim pada tingkat pertama tidak dipercaya. Sebaliknya, keberadaan jenjang peradilan merupakan salah satu mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap kemungkinan kesalahan dalam penerapan hukum maupun penilaian fakta.
Hakim, sebagaimana manusia pada umumnya, tidak tertutup kemungkinan melakukan kekeliruan. Kesalahan dapat terjadi dalam menilai fakta, alat bukti, maupun penerapan hukum.
Persoalan menjadi serius apabila sebuah perkara besar, misalnya perkara pembunuhan atau korupsi, berakhir dengan putusan bebas pada tingkat pertama dan tidak tersedia lagi ruang bagi Penuntut Umum untuk menguji putusan tersebut melalui upaya hukum.
Apabila ternyata terdapat kekeliruan serius dalam penerapan hukum atau penilaian alat bukti, maka kekeliruan tersebut berpotensi menjadi final.
Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah pencari keadilan hanya terdakwa?
Ketika Negara Tidak Lagi Memiliki Ruang untuk Mengoreksi
Dalam perkara pidana, dampak suatu putusan tidak hanya dirasakan oleh terdakwa.
Dalam perkara pembunuhan, terdapat keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Dalam perkara korupsi, terdapat kepentingan masyarakat dan negara yang mungkin mengalami kerugian.
Karena itu, keadilan dalam sistem peradilan pidana tidak seharusnya dilihat hanya dari satu sudut pandang.
Melindungi hak terdakwa merupakan kewajiban negara. Namun, perlindungan terhadap terdakwa juga harus ditempatkan dalam keseimbangan dengan kepentingan korban, masyarakat, dan kepentingan hukum negara.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah putusan bebas harus dapat dilawan atau tidak, tetapi bagaimana memastikan bahwa apabila terdapat kekeliruan hukum yang sangat mendasar, sistem masih memiliki mekanisme untuk mengoreksinya.
Jangan sampai hukum terlalu cepat memberikan kepastian, tetapi terlalu lambat atau bahkan tidak mampu lagi memberikan keadilan.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sendiri diterbitkan antara lain karena Mahkamah Agung menemukan adanya perbedaan praktik terkait pengajuan banding dan kasasi terhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP baru. Tujuan yang dikemukakan Mahkamah Agung adalah memberikan kepastian hukum dan kesatuan penerapan hukum.
Keadilan Tidak Boleh Bergantung pada Satu Putusan
Sistem peradilan bertingkat pada dasarnya lahir dari kesadaran bahwa satu putusan tidak selalu identik dengan kebenaran yang mutlak.
Banding dan kasasi bukan semata-mata instrumen untuk memperpanjang proses hukum. Keduanya merupakan bagian dari mekanisme untuk menguji apakah hukum telah diterapkan secara tepat.
Namun, pada saat yang sama, sistem hukum juga tidak boleh memberikan ruang bagi proses pidana yang tidak pernah berakhir.
Karena itu, persoalannya tidak sesederhana memilih antara “semua putusan bebas harus dapat dilawan” atau “semua putusan bebas harus langsung final”.
Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepastian hukum dan mekanisme koreksi terhadap keadaan yang benar-benar luar biasa.
Antara Kepastian, Kebenaran, dan Keadilan
Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap perkara harus memiliki akhir. Seseorang tidak boleh terus-menerus berada dalam ketidakpastian karena proses hukum yang tidak kunjung selesai.
Namun, kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari pencarian kebenaran dan keadilan.
Apa artinya sebuah perkara cepat selesai apabila setelah putusan tersebut muncul pertanyaan serius mengenai apakah hukum telah diterapkan secara tepat?
Finalitas memang diperlukan untuk memberikan kepastian. Tetapi finalitas juga harus ditempatkan dalam kerangka sistem peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran.
Dalam konteks SEMA Nomor 4 Tahun 2026, perdebatan tersebut menjadi relevan karena Mahkamah Agung telah memberikan pedoman tegas bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. SEMA ini sekaligus mencabut keberlakuan SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sepanjang mengenai hal-hal yang telah diatur dalam SEMA baru tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai hak Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum ataupun hak terdakwa untuk memperoleh kepastian hukum.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum menjaga keseimbangan antara kepastian, kebenaran, dan keadilan.
Tidak semua putusan bebas harus dipersoalkan kembali. Tetapi tidak pula setiap putusan bebas harus ditempatkan seolah-olah berada di luar kemungkinan terjadinya kesalahan.
Indonesia mengenal sistem peradilan bertingkat karena hukum menyadari bahwa manusia dapat keliru. Hakim dapat keliru, jaksa dapat keliru, bahkan sistem dapat keliru.
Karena itu, mekanisme koreksi bukanlah ancaman terhadap keadilan, melainkan salah satu cara untuk menjaganya.
Sebuah perkara memang harus memiliki akhir. Tetapi sebelum hukum benar-benar menutup seluruh pintunya, ada satu pertanyaan yang seharusnya selalu kita ajukan:
“Final, tetapi apakah sudah adil?”
Oleh: Jufri Wandy Banjarnahor SH.MH
Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.
(Arbain Lubis)










