Lampung Tengah,MetroZone.Net –
Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Dalam kasus ini, terdapat dua pelaku utama yakni DW (26) yang telah berhasil diamankan, serta ML yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, seorang pelaku lain berinisial GN (39) turut diamankan karena berperan membantu menjual hasil kejahatan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/1/26), sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban, SN (42), warga Kampung Candi Rejo, baru menyadari 2 unit sepeda motornya hilang saat bangun pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang raib yakni sepeda motor Honda Beat dan Honda Supra Fit.
Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan, Iptu Subroto langsung melakukan penyelidikan.
Polisi juga melibatkan Tim Satwa K-9 Polda Lampung guna menelusuri jejak pelaku di sekitar rumah korban.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sandal jepit yang diduga milik pelaku serta rekaman CCTV milik tetangga korban yang menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari Minggu dini hari (25/1/26) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengamankan DW di Kampung Banjar Ratu.
Sementara GN ditangkap di wilayah Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung.
Dari tangan GN, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Verza dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Adapun 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit ditemukan di rumah ML yang kini berstatus DPO. Namun saat dilakukan penggerebekan, ML berhasil melarikan diri.
Saat ini, kedua tersangka yang telah diamankan beserta barang bukti berada di Polsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Humas LT)











