Mandailing Natal Metrozone Net
Personel Polsek Natal, Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (23/8/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (identitas lengkap dalam proses penyidikan), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Desa Balimbing. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah orang tua terduga pelaku.
Kapolsek Natal IPTU Dilwan Iskandar Hasibuan, S.H. memimpin langsung kegiatan penggerebekan setelah personel menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB mengenai dugaan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AS berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto keseluruhan 183,82 Gram dengan netto 180,82 Gram,
Selain itu, polisi turut mengamankan dua kaca pirex, satu sekop yang terbuat dari pipet, satu plastik klip berisi tujuh plastik klip kosong, satu alat hisap bong, serta satu unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Natal untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Madina guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Madina mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.J
urnalis:Arbain







