Banyuwangi, Metrozone.net- Polresta Banyuwangi akhirnya mengungkap perkembangan kasus pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank dan terjadi pada 18 Mei 2026. Pengungkapan tersebut menjadi jawaban atas penantian masyarakat terhadap perkembangan penyelidikan kasus yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melakukan berbagai upaya penyelidikan secara optimal, termasuk mengedepankan pendekatan scientific crime investigation untuk mengurai rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Menurut Kapolresta, penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga dilakukan dengan mengembangkan informasi dan membandingkan modus serupa yang terjadi di sejumlah wilayah lain.
“Satreskrim Polresta Banyuwangi sudah berikhtiar secara optimal, mengoptimalkan scientific crime investigation yang bisa kita lakukan,” ujar Kombespol Rofiq dalam keterangannya.
Modus Serupa Terjadi di Sejumlah Wilayah: Dari hasil koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Tapal Kuda maupun sejumlah wilayah di Jawa Timur, polisi menemukan adanya pola kejadian yang memiliki kemiripan dengan kasus pecah kaca di Banyuwangi.
Kapolresta menjelaskan, pada Januari 2026 terdapat kejadian dengan korban nasabah bank di wilayah Situbondo. Kemudian pada Februari 2026, polisi menemukan kasus dengan modus yang dinilai memiliki kemiripan di wilayah Kota Pasuruan.
Rangkaian tersebut kemudian dikaitkan dengan kejadian yang terjadi di Banyuwangi pada Mei 2026. Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga menemukan kejadian serupa yang terjadi pada November 2025 di wilayah Jember. Korbannya juga merupakan nasabah bank.
Dari rangkaian kejadian tersebut, penyidik kemudian mengumpulkan dan mempelajari berbagai alat bukti yang ditemukan di lapangan. Informasi dari masing-masing TKP dikonstruksikan untuk menemukan pola, pergerakan serta dugaan keterkaitan para pelaku.
“Runtutan dari peristiwa ini kemudian kita create, kita pelajari dari semua alat bukti yang bisa kita dapatkan di lapangan, mengerucut kemudian kita bisa yakini bahwa yang terduga pelaku adalah dengan indikasi-indikasi yang bisa kita dapatkan dari alat bukti di lapangan,” jelasnya.
Dua Tersangka Ditangkap di Bukittinggi: Upaya panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 Agustus 2026, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Bukittinggi setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku yang diketahui tinggal di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). Polisi juga mempertimbangkan tingginya mobilitas yang bersangkutan dan dugaan bahwa mereka akan kembali melakukan aktivitas di wilayah Sumatera Barat.
Ketika keberadaan mereka terdeteksi, Satreskrim Polresta Banyuwangi segera berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bukittinggi.
Dari hasil koordinasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka di lokasi yang berbeda. Tersangka pertama berinisial AS alias Ari Said, warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Polisi menyebut AS diduga berperan sebagai eksekutor dalam aksi perampokan terhadap nasabah bank dengan modus pecah kaca.
Sementara tersangka kedua berinisial AC alias Alexandra, yang juga berasal dari Ogan Komering Ilir. AC diduga berperan sebagai pengawas atau pantau, yakni mengamati situasi di sekitar lokasi sebelum AS menjalankan aksinya.
Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerja sama antara tim Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan jajaran Polresta Bukittinggi.
Diduga Terlibat Enam Kasus di Malaysia: Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada kasus yang terjadi di wilayah Jawa Timur. Polisi kini juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aksi serupa di luar negeri.
Berdasarkan data awal yang masih terus didalami melalui proses digital forensik, termasuk pemeriksaan alat komunikasi, transaksi keuangan dan pola pergerakan perangkat komunikasi, penyidik meyakini adanya indikasi bahwa para tersangka juga berkaitan dengan aksi perampokan nasabah bank di sejumlah lokasi di Malaysia.
Polisi menyebut terdapat dugaan keterlibatan dalam enam TKP di wilayah Malaysia. Pergerakan para tersangka juga terindikasi cukup luas. Dengan menggunakan nomor telepon dan perangkat komunikasi yang berganti-ganti, jejak keberadaan mereka terdeteksi berada di sejumlah wilayah, antara lain Johor dan Sarawak.
“Yang bersangkutan ini dengan berganti-ganti nomor dan berganti-ganti HP, posisinya ada di wilayah Johor, ada di wilayah Sarawak, jadi melintas antar pulau kemudian melintas antarnegara,” ungkap Kapolresta.
Penyidik juga menemukan jejak digital berupa pemberitaan mengenai kejadian terhadap nasabah bank di Johor Bahru dengan modus yang dinilai memiliki kemiripan.
Atas temuan tersebut, Polresta Banyuwangi telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) melalui jalur kerja sama yang melibatkan NCB Interpol.
Koordinasi juga dilakukan dengan jajaran Bareskrim Polri, sementara perkembangan kasus telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kapolda Jawa Timur, Wakapolda, serta Direktur Reserse Kriminal Umum.
Selanjutnya, Polresta Banyuwangi akan memperkuat koordinasi dengan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur untuk mendukung pengembangan kasus, termasuk komunikasi lebih intensif dengan pihak kepolisian Malaysia.
Polisi Dalami Jejak Transaksi dan Dugaan TPPU: Selain mengungkap peran masing-masing tersangka, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Polresta Banyuwangi menyatakan tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan pembuktian melalui alat bukti yang sah, termasuk melakukan penelusuran transaksi keuangan.
Untuk itu, polisi juga melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila diperlukan guna mendapatkan informasi yang dapat mendukung penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pendalaman menjadi penting karena dugaan aktivitas para tersangka memiliki dimensi lintas provinsi hingga lintas negara.
Kedua Tersangka Disebut Residivis: Dari penelusuran rekam jejak, polisi juga menemukan bahwa kedua tersangka diduga bukan pelaku baru dalam kejahatan dengan modus serupa.
Kapolresta menyebut keduanya memiliki catatan pernah berhadapan dengan proses hukum dan pernah divonis di sejumlah pengadilan.
Salah satu catatan yang ditelusuri berkaitan dengan perkara di wilayah Depok pada 2017 dan 2021. Polisi juga menyebut keduanya memiliki keterkaitan dengan tiga kasus yang pernah terjadi di wilayah Jabodetabek.

Dengan rekam jejak tersebut, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok yang memiliki spesialisasi dalam aksi pecah kaca dengan sasaran utama nasabah bank.
“Boleh dibilang ini memang jaringan residivis spesialis pecah kaca dan targetnya adalah nasabah bank,” tegas Kombespol Rofiq.
Polisi Pastikan Pengembangan Terus Dilakukan, Kapolresta Banyuwangi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan. Polisi akan terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan yang lebih luas, serta keterkaitan para tersangka dengan kejadian serupa di wilayah lain, termasuk dugaan kasus di Malaysia.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti dan alat bukti digital yang berhasil diamankan.
Terkait dugaan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang memiliki konsep takfiri atau radikalisme, Kapolresta mengatakan pihaknya berharap tidak terdapat hubungan ke arah tersebut. Namun demikian, aspek tersebut tetap menjadi bagian yang akan dikomunikasikan dan didalami bersama pihak terkait.
Kapolresta Imbau Nasabah Tidak Lengah: Dari pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Banyuwangi meminta masyarakat mengambil hikmah dan meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat diimbau tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan ketika meninggalkan mobil, terutama setelah melakukan transaksi atau membawa uang dalam jumlah besar.
“Jangan meninggalkan barang berharga di mobil pada saat meninggalkan mobil. Kalau membawa benda berharga pada saat turun dari mobil, tolong dibawa barang-barang berharganya,” imbau Kapolresta.
Khusus masyarakat yang hendak mengambil uang dalam jumlah besar di bank, Kapolresta meminta agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas pengamanan yang telah disiapkan kepolisian maupun pihak perbankan.
Menurutnya, jajaran kepolisian memiliki fungsi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli. Selain itu, terdapat pengamanan objek vital serta personel yang telah ditempatkan pada sejumlah titik pusat kegiatan masyarakat.
Pihak bank juga memiliki sistem pengamanan tersendiri, termasuk keberadaan petugas keamanan dan kamera pengawas atau CCTV. Jejak keberadaan para tersangka dalam kasus ini, kata Kapolresta, salah satunya berhasil dikembangkan melalui rekaman CCTV dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran.
Masyarakat Diminta Waspadai Modus Pecah Kaca, Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah ketika melakukan transaksi perbankan, terutama apabila membawa uang dalam jumlah besar.
Pelaku kejahatan dapat melakukan pengamatan sejak korban meninggalkan bank hingga menuju kendaraan. Karena itu, masyarakat diminta memperhatikan lingkungan sekitar dan segera melapor kepada petugas apabila menemukan gerak-gerik mencurigakan.
Polresta Banyuwangi berharap pengungkapan kasus tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi langkah pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi di Banyuwangi maupun wilayah Jawa Timur.
Dengan tertangkapnya dua tersangka, polisi kini masih bergerak untuk mengurai jaringan secara lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, aliran dana hasil kejahatan, serta dugaan keterkaitan dengan rangkaian aksi lintas wilayah hingga lintas negara.
Sementara itu, konstruksi hukum terhadap kedua tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Dalam perkara ini, polisi menyampaikan bahwa ancaman pidana maksimal yang diterapkan berkaitan dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Banyuwangi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, sehingga rangkaian kasus pecah kaca yang menyasar nasabah bank tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Editor: 5093N9













