Polres Pasuruan Kota Amankan Dua Tersangka TPPO dan CPMI Ilegal, Kado di Hari Bhayangkara Ke 79

Pasuruan Kota, Metrozone.Net- Upaya tegas dalam memberantas kejahatan lintas negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasuruan Kota. Melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan bersama empat CPMI yang hampir diberangkatkan melalui jalur udara dan laut ke negara tujuan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menjelaskan pengungkapan kasus ini berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Petugas yang tengah melakukan patroli menghentikan sebuah kendaraan jenis Honda Brio bernopol L-1631-BBC yang dicurigai mengangkut CPMI secara ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati tiga orang CPMI beserta empat paspor wisata yang diduga kuat sebagai alat untuk memuluskan rencana pemberangkatan ke luar negeri. Pengemudi kendaraan berinisial MS (50), warga Kecamatan Nguling, mengakui bahwa dirinya sedang dalam perjalanan untuk menyerahkan para CPMI kepada rekannya, MW (58), warga Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember,” Ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi pertemuan di Rest Area SPBU 54.671.38 Grati – Pasuruan, tepatnya di Jalan Raya Panglima Sudirman, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati. Di lokasi tersebut, MW berhasil diamankan bersama satu unit mobil travel jenis Toyota Calya yang rencananya akan digunakan untuk mengantar para CPMI ke Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perekrutan tenaga kerja secara ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan patroli intensif dan berhasil menggagalkan pemberangkatan ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perekrutan para CPMI dilakukan sejak awal Juni 2025. CPMI menghubungi MS untuk meminta bantuan agar bisa bekerja di Malaysia. MS kemudian berkoordinasi dengan MW yang sudah memiliki pengalaman dalam mengurus keberangkatan pekerja secara ilegal. MW menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp10 juta per orang. MS menambahkan keuntungan pribadi sebesar Rp1 juta, sehingga para CPMI diminta membayar Rp11 juta per orang,” Ungkap Itpu Choirul.

Selanjutnya, paspor para CPMI diurus di Kantor Imigrasi Jember oleh MW. Dalam proses pengurusan, CPMI diarahkan untuk menyatakan bahwa pembuatan paspor bertujuan wisata agar tidak menimbulkan kecurigaan. Setelah paspor terbit, MW mengirimkan dokumen tersebut ke MS melalui paket ekspedisi.

Para CPMI dijadwalkan berangkat pada Kamis pagi, 26 Juni 2025 pukul 06.00 WIB melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Batam, dan dari sana akan dilanjutkan dengan kapal feri ke Johor, Malaysia. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat penegak hukum tepat waktu.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MW telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2022 dan telah memberangkatkan sekitar 50 pekerja migran secara ilegal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Pamekasan, hingga Bima (NTT). MW memperoleh keuntungan Rp3 juta per orang, sedangkan MS mendapatkan Rp1 juta. Total keuntungan MW diperkirakan mencapai Rp150 juta,” Jelas Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit mobil Honda Brio,1 unit mobil Toyota Calya, 4 paspor wisata, Tiket pesawat, Bukti transfer pembayaran dari CPMI. Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:
-Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.
-Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
-Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Arif Suprapto, SH., MM. dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota. “Kami mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa proses bekerja di dalam maupun luar negeri hanya bisa dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan, bukan perorangan. Semua proses ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mulai dari pelatihan, keberangkatan, hingga penempatan harus melalui lembaga resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Ketenagakerjaan. Semua proses ini tidak dipungut biaya sepersen pun,” Ucap Arif.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Kholid Habibi, SH pihak BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Dalam pernyataannya, BP3MI mengapresiasi kinerja Polres Pasuruan Kota yang berhasil menyelamatkan calon pekerja migran dari potensi eksploitasi. “Bekerja ke luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun negara telah menetapkan tahapan dan lembaga resmi yang berwenang untuk memproses hal tersebut. Dalam kasus ini, pelaku adalah perorangan tanpa izin. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mencari informasi yang akurat dengan datang langsung ke Disnaker atau BP3MI,” Ujar Muhammad Kholid.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP H. Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal. “Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan pekerja migran karena mereka diberangkatkan tanpa pelatihan kerja, perlindungan hukum, maupun dokumen sah. Kami akan terus menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini,” Tegas AKBP Davis.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman serius yang harus diberantas secara menyeluruh. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah kejahatan kemanusiaan yang merugikan banyak pihak, terutama calon pekerja migran.

Pewarta: YN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *