MEULABOH (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat terus memperkuat komitmennya dalam membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat, Kamis (17/9/2026).
Prosesi penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Kominsa Aceh Barat, Dedi Mulianda, S.I.P., M.Si., dan Kepala Dinas Dukcapil Aceh Barat, Mashuri MS, S.E., M.Si., bertempat di Kantor Diskominsa Aceh Barat.
Kerja sama ini berfokus pada pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang diperuntukkan bagi proses verifikasi dan validasi data pemohon informasi publik di lingkungan Diskominsa.
Dukungan Layanan Informasi dan Integrasi “Lapor Bupati”
Kadis Kominsa Aceh Barat, Dedi Mulianda, menjelaskan bahwa integrasi hak akses data kependudukan ini sangat vital untuk menunjang proses verifikasi identitas masyarakat yang mengajukan permohonan informasi maupun layanan ke pemerintah daerah.
Melalui akses tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat memvalidasi berbagai elemen data pemohon, antara lain:
NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap dan jenis kelamin
Tempat dan tanggal lahir
Status perkawinan dan pekerjaan
Alamat domisili
”Dengan adanya akses ini, kita lebih mudah melakukan pengecekan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat lebih jelas dan tidak terjadi kekeliruan. Kita juga berencana mengintegrasikan akses data tersebut dengan layanan Lapor Bupati, sehingga identitas masyarakat yang menyampaikan laporan maupun permohonan pelayanan dapat diverifikasi dengan lebih baik,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, pembenahan sistem ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pelayanan publik yang tertib, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kesiapan infrastruktur jaringan dan bandwidth juga menjadi perhatian utama untuk menunjang pemanfaatan layanan digital secara bersama di lingkungan Pemkab Aceh Barat.
Kadis Dukcapil Aceh Barat, Mashuri MS, menyambut baik kolaborasi lintas instansi ini. Pihaknya optimistis bahwa pemanfaatan data kependudukan secara legal dan terintegrasi akan mempercepat alur pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat. Mashuri juga menegaskan pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat selama sistem ini berjalan.
”Harapan kami semoga hak akses yang diberikan nanti oleh Dukcapil dan Kemendagri dapat digunakan untuk mempercepat layanan publik dan dapat dijaga kerahasiaan data penduduk sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegas Mashuri
Editor: Almanudar







