Meulaboh (Metrozone.net) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian finansial tingkat gampong. Hal ini ditandai dengan digelarnya rapat pembahasan pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH PKRK) kepada gampong untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah ini berfokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) Aceh Barat. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam menetapkan besaran alokasi dana yang akan disalurkan ke seluruh gampong di wilayah tersebut.
Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST., MT., MH., dan dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan utama, di antaranya Asisten Administrasi Umum Setdakab
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat Kabupaten
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat
Pembahasan dalam rapat tersebut menitikberatkan pada formulasi alokasi DBH PKRK yang disusun secara adil dan proporsional. Berbeda dengan pembagian flat, skema tahun 2026 akan menggunakan kombinasi tiga instrumen utama yakni Pembagian Merata: Memberikan standar pendanaan dasar bagi seluruh gampong.
Proporsionalitas: Perhitungan berbasis realisasi pajak dan tingkat kepatuhan gampong dalam pemungutan pajak daerah.
Insentif Kinerja: Pemberian bonus bagi gampong yang menunjukkan kinerja optimal dalam pelaporan dan ketepatan waktu pembayaran pajak.
Plt. Sekda Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyaluran dana rutin, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran kolektif.
”Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dan mendorong peran aktif gampong dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kita ingin gampong merasa memiliki tanggung jawab terhadap potensi daerahnya sendiri,” ujar Dr. Kurdi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPKD Aceh Barat, Edy Juanda, memastikan bahwa skema yang tengah dirancang akan menjamin transparansi penuh. Dengan sistem perhitungan yang presisi, diharapkan tidak ada tumpang tindih atau ketidaktepatan sasaran dalam distribusi dana.
Di sisi lain, Kepala DPMG menekankan aspek kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa. Beliau mengingatkan agar aparat gampong mulai mempersiapkan diri dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut secara tertib, mengingat pengawasan akan dilakukan secara ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengharapkan seluruh pemerintah gampong untuk menunggu informasi resmi mengenai penetapan alokasi final. Segera menindaklanjuti dengan melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) setelah regulasi ditetapkan.
Selain itu, memastikan penggunaan Dana Bagi Hasil tersebut dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan patuh pada ketentuan perundang-undangan.
Melalui penguatan formulasi DBH PKRK ini, Pemkab Aceh Barat optimis pembangunan dari tingkat Gampong akan semakin akseleratif dan mandiri pada tahun 2026 mendatang
(Almanudar)












