Perawatan Gedung Kantor Kemenag Pringsewu Diduga Siluman, Publik Tak Tahu Anggaran dan Pengawasan Nihil

 

Pringsewu, Metrozone.net, –

Sejumlah warga Kabupaten Pringsewu menyoroti pelaksanaan pekerjaan perawatan gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu yang diduga berjalan tanpa transparansi dan tanpa pengawasan.

Berdasarkan penelusuran lapangan pada Kamis (11/06/2026), pekerjaan pengecatan gedung dan pagar kantor tersebut telah berlangsung. Namun ketika dimintai keterangan, para pekerja menyatakan tidak mengetahui asal usul anggaran maupun pihak yang mengawasi pekerjaan.

“Saya kerja disuruh sama ketua atau kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. Selama kerja ini tidak ada yang mengawasi,” ujar salah seorang pekerja di lokasi.

Diduga Kangkangi UU Keterbukaan Informasi Publik

Warga menilai kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat sebagai pemilik anggaran tidak mengetahui besaran dana yang digunakan untuk kegiatan perawatan cat gedung dan pagar tersebut.

“Ini uang rakyat dari pajak. Publik berhak tahu berapa anggaran, siapa pelaksananya, dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Kalau warga tidak tahu, maka ini yang kami sebut pekerjaan siluman,” kata salah satu perwakilan warga.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran secara terbuka dan mudah diakses masyarakat. Ketidakhadiran papan informasi proyek dan tidak adanya pengawas lapangan memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur.

Potensi Kerugian Negara dan Lemahnya Pengawasan

Warga khawatir pekerjaan perawatan gedung yang dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa informasi anggaran terbuka berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara. Selain itu, tidak adanya pengawasan juga berisiko pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai standar.

“Kami mendesak Inspektorat Kemenag Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kegiatan ini. Jika ditemukan unsur penyimpangan, harus ditindak tegas,” ujar warga.

Sebagai lembaga vertikal negara, Kantor Kementerian Agama wajib menjadi contoh dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan transparan.

Permintaan Klarifikasi Publik

Warga Pringsewu meminta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu untuk segera memberikan klarifikasi publik terkait:

1. Sumber dan besaran anggaran kegiatan perawatan gedung dan pagar.
2. Mekanisme penunjukan pelaksana pekerjaan.
3. Pihak yang ditunjuk sebagai pengawas lapangan.
4. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

“Hingga saat ini belum ada papan proyek yang terpasang. Ini melanggar semangat transparansi. Jangan sampai anggaran perawatan jadi celah untuk menyalahgunakan uang negara,” tutup perwakilan warga.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *