Pangkalpinang, Meteozone.net –
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggelar kegiatan penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal 2024 pada Rabu (25/12). Acara yang diadakan serentak secara virtual di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Indonesia ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung serta Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi dan dilanjutkan penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, serta Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik). Dalam acara tersebut, sebanyak sembilan warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang mendapatkan remisi Natal karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditentukan.
Menteri Hukum dan HAM, dalam sambutannya yang disampaikan secara virtual, mengucapkan selamat kepada para warga binaan penerima remisi. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Saya berharap tidak ada lagi pertemuan kita di dalam lapas,” ujar Menteri memberikan pesan penuh makna.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Dengan pemberian remisi, diharapkan warga binaan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas hidup mereka.
Kontributor: Humas Lapas Narkotika Pangkalpinang
—
Tagar:
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti
#KumhamBabel
#LapasNarkotikaPangkalpinang
#LapastikaPastiBertimah












