Aceh Barat (METROZONE.net) – Saat banyak daerah masih berpacu dengan tenggat waktu, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat justru menuntaskan 100 persen pelaporan LHKPN di awal Februari 2026.
Capaian ini menjadi penanda kuat bahwa komitmen pimpinan daerah, ketika dijawab dengan kerja cepat, mampu melampaui target nasional.
Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 rampung hampir dua bulan lebih awal dari batas akhir 31 Maret sebagaimana ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Capaian ini sekaligus menjadi “breaking pattern”, mematahkan tradisi lama penyelesaian LHKPN yang selama ini identik dengan menunggu hingga akhir Maret.
Percepatan tersebut lahir dari perubahan budaya kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang mengusung prinsip tegas “Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti?”.
Komitmen Kepala Daerah Aceh Barat dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berintegritas tidak berhenti pada pernyataan, tetapi langsung dieksekusi melalui aksi cepat Inspektorat Kabupaten Aceh Barat,” kata Inspektur Zakaria, SE., CGCAE.didampingi Irbansus Irwandi,SE.CGCAE, Rabu, ( 4/2-2026)
Ia menyebutkan pelaporan awal bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan cerminan integritas dan keteladanan. Tahun ini kami sengaja memutus pola lama dan mendorong penyelesaian jauh lebih awal. Prinsip kami jelas, kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti?,” tegasnya
Berdasarkan data Inspektorat, 264 Wajib Lapor, mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Camat, Pejabat Eselon III, pimpinan BLUD dan BUMD, hingga jabatan strategis pengelola anggaran, perizinan, dan pengawasan telah menyampaikan LHKPN secara lengkap dan tepat waktu,” kata Irwandi
Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja terkoordinasi Tim LHKPN Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang dikomandoi langsung oleh Inspektur Pembantu Khusus Irwandi ,SE.CGCAE selaku koordinator tim.
Sejak awal tahun, kata Irwandi, tim bergerak cepat melakukan asistensi, pendampingan teknis, serta pemantauan progres pelaporan secara intensif, tanpa menunggu tenggat sebagaimana pola lama di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada pimpinan atas support nya dan kami juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Lapor yang kooperatif serta kepada Tim LHKPN yang bekerja disiplin dan responsif. Ini merupakan wujud nyata pengawasan yang hadir lebih awal, sebelum masalah muncul,” tambah Irwandi.
Lebih dari sekadar capaian administratif, tuntasnya LHKPN di awal Februari menetapkan standar baru pengawasan internal di Aceh Barat. Inspektorat menegaskan komitmennya untuk terus menjaga konsistensi dan memperkuat pencegahan korupsi melalui pengawasan yang cepat, kolaboratif, dan berintegritas.
Aceh Barat memberi pesan tegas, transparansi tidak perlu menunggu tenggat. Kalau bisa sekarang, kenapa harus nanti?,” demikian Irwandi
(Almanudar)












