Pemilik Hak Ulayat Desak PT GAG Nikel Hentikan Operasi di Wilayah Adat Raja Ampat

RAJA AMPAT, METROZONET.NET — Pemilik hak ulayat di Kabupaten Raja Ampat mendesak PT GAG Nikel menghentikan aktivitas operasionalnya di wilayah adat. Desakan tersebut disampaikan karena masyarakat adat menilai perusahaan belum memberikan prioritas yang memadai terhadap masyarakat pemilik wilayah, termasuk dalam kesempatan memperoleh pekerjaan, Jumat (4/9/2026).

Perwakilan pemilik hak ulayat, Abraham Umpain, menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak atas tanah dan wilayah yang menjadi bagian dari kehidupan serta sumber penghidupan mereka.

Ia menyebutkan, sejumlah masyarakat adat telah mengajukan lamaran pekerjaan kepada perusahaan, namun dinilai masih menghadapi berbagai alasan dan belum memperoleh kesempatan kerja yang diharapkan,” Jumat, 4 September 2026:10.40 WIT.

“Sebagai pemilik hak ulayat, kami meminta PT GAG Nikel segera menghentikan aktivitasnya. Kekayaan alam Raja Ampat harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat,” tegas Abraham.

Menurut Abraham, pemanfaatan kekayaan alam berupa hutan, tanah, dan laut di Raja Ampat harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. Ia meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap menghormati hak ulayat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan.

Ia juga meminta pemerintah, termasuk Presiden Prabowo Subianto, memperhatikan aspirasi masyarakat adat agar keberadaan aktivitas perusahaan tidak mengesampingkan hak dan kesejahteraan masyarakat pemilik wilayah.

“Kami tidak ingin kekayaan Raja Ampat terus dimanfaatkan, sementara masyarakat pemilik wilayah tetap hidup dalam kemiskinan,” pungkasnya.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *