Pringsewu,MetroZone.Net-
– Sebuah kegiatan pembangunan gedung rencananya bertingkat yang sedang berlangsung di kelurahan pringsewi selatan, kabupaten pringsewu lampung.
menuai sorotan tajam dari masyarakat dan elemen sosial kontrol l. Pembangunan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa melengkapi izin teknis yang diwajibkan, serta melanggar aturan tata ruang karena menempati area yang ditetapkan sebagai zona hijau kota.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan konstruksi gedung terus berjalan aktif dengan mobilisasi pekerja dari luar daerah dan material bangunan yang padat. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan papan informasi izin pelaksanaan pembangunan yang wajib dipasang secara terbuka di lokasi proyek, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
Warga sekitar mengaku khawatir, selain karena ketidakjelasan status izin, pembangunan, yang berada lahan hijau yang selama ini berfungsi sebagai penyerap air dan lahan pertanian produktif Dulu sini merupakan area pertanian produktif, Kami kawatir bila zona ini menjadi area pembangunan gedung, kedepan wilayah ini sebagai serapan air akan menjadi masalah baru bagi lingkungan, ujar salah satu warga setempat.
Kepala Bidang Pengendalian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan serta Dinas terkait, ketika di konfirmasi bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima dokumen permohonan izin teknis maupun persetujuan bangunan gedung dari pengembang atau pemilik proyek tersebut.
“Data yang kami miliki, lahan ini masuk dalam peta zona hijau yang tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan komersial maupun fasilitas lain.
Ini jelas bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,” ungkapnya.
Pihak berwenang telah mengeluarkan surat perintah penghentian kegiatan pembangunan sementara waktu sebelumnya guna melakukan pengecekan dan verifikasi data. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, sanksi tegas mulai dari denda administratif hingga pembongkaran bangunan dapat dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran izin dan pelanggaran zona hijau tersebut. Masyarakat berharap pemerintah kota dapat menindak tegas kasus ini demi menjaga ketertiban pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pringsewu. (Epy)








