Pringsewu,
MetroZone Net-
Aktivitas penggalian dan pemasangan kabel fiber optik yang sedang berlangsung di ruas jalan Ahmad Yani,Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Peingsewu,Lampung.
menuai sorotan dan keluhan dari masyarakat pengguna jalan.
Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa telekomunikasi tersebut dinilai sangat minim dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pengamanan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat jelas lubang galian yang cukup besar
Namun, yang menjadi perhatian serius adalah minimnya rambu-rambu peringatan, lampu penerangan, serta pembatas jalan (road barrier) yang memadai.
Padahal, kondisi jalan yang tergalian sangat berbahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di malam hari atau saat cuaca hujan.
Pekerja Tanpa APD Lengkap
Selain soal pengamanan jalan, standar K3 bagi para pekerja juga terabaikan. Terlihat para pekerja yang sedang turun ke dalam galian tidak menggunakan perlengkapan keselamatan yang wajib, seperti helm pengaman (safety helmet), rompi reflektif, sepatu safety, hingga sarung tangan.
Mereka bekerja hanya menggunakan pakaian sehari-hari, sehingga sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja, seperti terjatuh, tertimpa material, atau terkena benda tajam.
“Kami heran, proyek sekala besar seperti ini kok pelaksanaannya sembarangan. Lubang galian dalam, tapi tanda peringatannya hampir tidak terlihat. Pekerjanya juga tidak pakai rompi atau helm, kalau ada yang kenapa-napa siapa yang tanggung jawab?” keluh salah satu pengendara yang melintas, Minggu (26/4).
Warga berharap, pihak perusahaan penyelenggara maupun kontraktor pelaksana dapat segera memperbaiki kondisi tersebut demi keselamatan bersama. Jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas atau cedera kerja karena kelalaian dalam penerapan standar keselamatan ini.
Tuntutan Evaluasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen proyek terkait kondisi tersebut. Namun, masyarakat meminta agar Dinas Perhubungan atau instansi terkait yang mengeluarkan izin penggalian dapat melakukan pengawasan dan menindak tegas jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.(Epy)







