Bintan, Metrozone.net- Di tengah gencarnya narasi pembangunan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, realitas pahit justru dialami Paulus dan Muttamimah. Pasangan lanjut usia ini terpaksa bertahan hidup dengan mengonsumsi biji cempedak rebus karena tidak lagi memiliki bahan pangan dan tidak terjangkau program perlindungan sosial.
Mereka tinggal di Kabupaten Bintan dalam kondisi serba terbatas. Tidak ada bantuan sembako, tidak ada PKH, dan tidak ada akses jaminan sosial yang menyentuh. Melihat kondisi tersebut, DPD Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Kepri angkat suara keras. Ketua DPD ARM Kepri, Dedek Wahyudi, menuntut Bupati Bintan segera mengevaluasi dan memecat Camat, Lurah, hingga perangkat RT/RW di wilayah tempat tinggal pasangan lansia itu.
“Bupati harus tegas. Jika Camat, Lurah dan RT/RW tidak mampu mendata dan melindungi warganya sendiri, untuk apa dipertahankan? Ini bentuk kelalaian struktural yang tidak bisa ditolerir,” tegas Dedek, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Dedek, tugas paling dasar pemerintah tingkat bawah adalah memastikan tidak ada warganya yang kelaparan. Fakta bahwa pasangan lansia harus makan biji cempedak rebus adalah bukti nyata gagalnya fungsi pendataan DTKS dan program DTKS di lapangan.
“Jangan hanya sibuk seremonial dan proyek. Negara hadir bukan di atas kertas, tapi di dapur rakyat. Kalau sampai lansia makan biji cempedak untuk bertahan hidup, itu tamparan keras bagi pemerintah daerah,” lanjutnya.
ARM Kepri mendesak Pemkab Bintan segera:
1. Menyalurkan bantuan darurat berupa pangan, layanan kesehatan dan jaminan sosial kepada Paulus dan Muttamimah.
2. Melakukan audit menyeluruh terhadap data kemiskinan dan penerima bansos di seluruh desa/kelurahan.
3. Mengevaluasi dan mencopot perangkat wilayah yang terbukti lalai.
Dedek menegaskan, kemiskinan ekstrem di usia senja bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal martabat kemanusiaan.
“Ini bukan cerita satu dua orang. Jika hari ini dibiarkan, besok bisa terjadi di tempat lain. Bupati Bintan harus menunjukkan keberpihakan nyata, bukan hanya pidato,” pungkasnya.
Pewarta: Hans






