SORONG, PBD.METROZONE.NET– Ketua Umum Perkumpulan Kontraktor Pelaku Usaha Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, menyoroti ketimpangan dalam pembagian paket pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan di Kota Sorong, Kamis (23/7/2026).
Menurut Adolfinus, mekanisme Penunjukan Langsung merupakan kebijakan afirmatif yang bertujuan memberikan ruang yang lebih besar bagi kontraktor Orang Asli Papua (OAP) untuk berpartisipasi dalam pembangunan di daerah, khususnya di Provinsi Papua Barat Daya. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan sesuai dengan semangat Otonomi Khusus karena masih terjadi ketimpangan dalam distribusi paket pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa kontraktor asal wilayah Saireri, khususnya masyarakat pesisir yang tergabung dalam Perkumpulan Kontraktor Pelaku Usaha Otsus Papua Barat Daya, memiliki hak untuk memperoleh kesempatan yang adil dan proporsional dalam pembagian paket pekerjaan pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa kontraktor Saireri, khususnya wilayah pesisir pantai, yang telah terakomodasi dalam Perkumpulan Kontraktor Pelaku Usaha Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, berhak mendapatkan porsi pekerjaan yang adil dan proporsional sesuai semangat Otonomi Khusus,” Tegas Adolfinus Watem.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam representasi kontraktor Orang Asli Papua di Papua Barat Daya terdapat tiga kelompok utama yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian secara seimbang, yaitu Perkumpulan Kontraktor Pelaku Usaha Otsus Papua Barat Daya, kelompok yang dipimpin Yance Iek, serta kelompok kontraktor dari Suku Moi.
Menurutnya, ketiga kelompok tersebut harus memperoleh pembagian paket pekerjaan secara adil, transparan, dan proporsional agar tidak terjadi monopoli oleh pihak tertentu yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta mengganggu stabilitas pembangunan daerah.
Selain menyoroti pembagian paket pekerjaan, Adolfinus juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait rendahnya realisasi penyerapan anggaran. Ia menyebutkan bahwa hingga akhir Triwulan II Tahun Anggaran 2026, realisasi penyerapan anggaran masih belum mencapai 50 persen.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi besaran alokasi anggaran pemerintah pada tahun berikutnya apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera dilakukan langkah korektif, maka akan berdampak langsung pada penurunan alokasi anggaran di Tahun 2027. Ini bukan hanya merugikan kontraktor lokal, tetapi juga masyarakat luas Papua Barat Daya,” ujarnya.
Pada akhir keterangannya, Adolfinus meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Gubernur beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembagian paket pekerjaan melalui Penunjukan Langsung.
Ia berharap kebijakan yang diterapkan ke depan lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kontraktor Orang Asli Papua sesuai amanat Otonomi Khusus.
“Kami meminta adanya kebijakan yang tegas, transparan, dan berpihak kepada kontraktor OAP sebagaimana amanat Otonomi Khusus. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan menyuarakan persoalan ini secara lebih luas,” tutupnya.
[Alex Umpain]






