Surabaya, – Dugaan penyelewengan pungutan biaya parkir yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan di tempat wisata religi sunan Drajad banyak menimbulkan tanda tanya besar, Senin (23/10/2023).
Pasalnya dalam papan pengumuman untuk tarif parkir sesuai peraturan daerah nomor 21 tahun 2010 sudah diatur yakni tarif parkir bus sebesar 2.500, mini bus 1.500, mobil 1.000, sepeda motor 500 dan HTM/orang adalah 2.000 sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.
Namun pada faktanya, hal tersebut hanyalah tulisan belaka, kendati sudah adanya papan itu, oknum petugas pengelola lahan parkir meminta sejumlah uang dengan tarif flat yakni untuk bis diharuskan membayar sebesar 130.000.
Padahal penumpang bis adalah 50 orang termasuk sopir. Jika dikalikan 2.000 maka hasilnya adalah 100.000. Tentunya disini banyak sekali selisih uang yang dihasilkan.
Melihat adanya dugaan kebocoran dana pengelolaan keuangan tersebut, Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang saat itu Hari Minggu, 22 Oktober 2023 menggelar acara ziarah wali 5, melihat dan merasakan kejanggalan tersebut lantas meminta klarifikasi terhadap salah satu petugas pengelola lahan parkir.
Namun petugas pengelola tidak mampu menjawab apa yang menjadi pertanyaan dari Baihaki Akbar, bahkan oknum tersebut malah menundukkan kepala.
“Ini coba jelaskan, bagaimana perhitungannya kalian, jika satu bis kalian bisa mengambil keuntungan kurang lebih 27.500, lantas berapa banyak ini tiap harinya yang kalian ambil,” jelas Baihaki Akbar saat menemui petugas pengelola parkir wisata religi Sunan Drajad.
Bahkan Baihaki merasa geram atas ulah yang telah dilakukan oleh oknum petugas pengelola lahan parkir ini, dirinya dalam waktu dekat ini akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada dinas pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Lamongan untuk menggelar aksi dan juga akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
Pewarta: Rcs/Red