Pringsewu, Metrozone.net, —
Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial HT yang bertugas sebagai operator excavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung, terlihat dilapangan dihari kerja tidak memakai pakaian seragam ASN dan sering berpakaian preman atau bebas, tidak diperbolehkan bekerja memakai pakaian preman atau bebas sesuai Permendagri No.10 Tahun 2024. Aturan Kepegawaian menetapkan bahwa mereka wajib mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan, Jum’at (15/05/2026).
Selain itu, tim akan coba konfirmasi kepada oknum pegawai P3K TPA Bumi Ayu operator excavator inisial HT ditemukan di ruang KUPT TPA Bumi Ayu terdapat Alat Pemadam Kebakaran (APAR) yang sudah kadaluarsa berlaku sampai dengan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan seragam ASN yang berlaku secara nasional, termasuk di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung, berikut adalah ketentuan lengkapnya:
1. Aturan Penggunaan Seragam
Merujuk pada ketentuan seragam nasional (seperti Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang memperbaharui aturan sebelumnya), PPPK berstatus sebagai ASN sehingga memiliki kewajiban berseragam yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini juga dipertegas bagi PPPK Paruh Waktu. Tidak ada lagi pembedaan yang mencolok, termasuk penggunaan seragam hitam-putih bagi tenaga kontrak.
2. Jadwal Pakaian Dinas Harian (PDH)
Jadwal pemakaian seragam mingguan umumnya mengikuti ketentuan berikut:
Senin dan Selasa: Memakai Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki (kuning muda) lengkap.
Rabu: Memakai seragam kemeja putih dan bawahan hitam.
Kamis dan Jumat: Memakai pakaian dinas batik atau pakaian tenun khas daerah.
Tanggal 17 Setiap Bulan: Seluruh ASN diwajibkan memakai seragam Batik KORPRI (dengan bawahan biru tua) untuk memperingati hari besar dan identitas korps.
3. Kaitan dengan Keselamatan Kerja (K3)
Meskipun seragam ASN wajib dikenakan saat bertugas di lingkungan instansi pemerintah, untuk pekerjaan teknis berat di lapangan seperti mengoperasikan alat berat, pegawai wajib melengkapinya dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar operasional prosedur. Atribut keselamatan kerja ini dikenakan sebagai pelapis tambahan untuk keselamatan fisik saat berhadapan dengan mesin berat.
Dalam statement ini, kami harap Dinas terkait agar menindaklanjuti dan beri teguran tegas kepada oknum pegawai P3K operator excavator TPA Bumi Ayu inisial HT agar tidak terulang kembali kejadian seperti semula, sampai berita ini diturunkan pihak DLH Pringsewu belum memberi tanggapan resmi kepada awak media ini.
(Epy/Tim)








