Oknum Mantan Bendahara Desa di Aceh Barat Diduga Palsukan Bukti Setoran Bank Rp182 Juta

​Meulaboh (Metrozone.net) – Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen perbankan berupa rekening koran dan bukti setoran senilai Rp182.000.000. Temuan ini mencuat saat proses tindak lanjut hasil audit terhadap 49 gampong (desa) yang bermasalah dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2025.

​Inspektur Aceh Barat, Zakaria, melalui Inspektur Pembantu Wilayah II, Doni Yuliansyah, mengungkapkan bahwa dokumen yang diduga dipalsukan tersebut diserahkan oleh seorang oknum mantan bendahara salah satu desa di Kecamatan Panton Reu.

​Peristiwa ini bermula saat tim Inspektorat memanggil para Keuchik (Kepala Desa) dan aparatur gampong untuk menyerahkan bukti tindak lanjut temuan audit. Oknum mantan bendahara tersebut datang membawa print out rekening koran dan bukti setoran sebagai bentuk pertanggungjawaban atas temuan keuangan yang menjadi bebannya.

​”Tim memverifikasi kedua dokumen tersebut, namun kami menaruh keraguan karena dokumen yang diberikan tidak divalidasi oleh pihak bank,” ujar Doni Yuliansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

​Untuk memastikan keabsahan data, tim Inspektorat kemudian meminta dokumen serupa langsung melalui Keuchik setempat. Setelah dilakukan perbandingan ​dokumen dari Keuchik yang telah divalidasi oleh bank dan menunjukkan data transaksi yang sebenarnya,” ujarnya

​Dokumen dari Mantan Bendahara tidak memiliki validasi bank, dan setelah dicek, transaksi uang masuk senilai Rp182 juta sebagaimana tertera pada bukti setoran ternyata tidak pernah ada,” ungkap Doni

​Guna memperkuat bukti, kata dia, tim Inspektorat melakukan koordinasi langsung dengan salah satu bank daerah di Meulaboh. Hasilnya, pihak bank menyatakan bahwa dokumen yang benar dan sah adalah dokumen yang dikirimkan oleh Keuchik.

​Saat dipanggil kembali untuk dimintai klarifikasi, oknum mantan bendahara tersebut akhirnya mengakui perbuatannya.

​”Oknum bendahara menyatakan bahwa tindakan itu ia lakukan karena kondisi yang memaksa, apalagi masalah (temuan audit) ini telah diketahui oleh keluarga besarnya,” ungkap Doni.

​Menyikapi temuan ini, Inspektorat Aceh Barat memberikan peringatan keras kepada oknum tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. Tak hanya itu, Doni mengimbau seluruh Keuchik dan Bendahara di Kabupaten Aceh Barat untuk menjunjung tinggi integritas dalam proses tindak lanjut temuan audit.

​”Kami meminta kepada seluruh perangkat desa agar tidak melakukan pemalsuan dokumen dalam bentuk apa pun. Kami juga memperingatkan agar dana yang sudah disetor ke kas desa tidak ditarik kembali sebelum dianggarkan secara resmi dalam APBG-P Tahun 2026,” tegasnya.

​(Almanudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *