MEULABOH (Metrozone.net) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghentikan sejumlah truk angkutan (hauling) batu bara yang nekat melintas tanpa izin penggunaan jalan daerah pada Senin (21/9/2026) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, mengungkapkan bahwa temuan ini didapati saat tim gabungan melakukan pengawasan aktivitas kendaraan angkutan di jalan kabupaten.
“Petugas menemukan kendaraan hauling yang digunakan oleh salah satu perusahaan tambang batu bara melakukan aktivitas pengangkutan tanpa mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten di wilayah Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Kaway XVI dan di Jalan Letnan Mubin, Kecamatan Johan Pahlawan,” kata Erdian.
Erdian menjelaskan, pihak pemkab sebelumnya sudah melayangkan surat teguran kepada perusahaan tambang tersebut agar segera menyelesaikan administrasi dan perizinan yang diperlukan. Namun, teguran itu tidak diindahkan.
“Namun pada saat kami kembali melakukan pengawasan bersama DPMPTSP dan PUPR, didapati perusahaan tersebut belum juga melengkapi izin penggunaan jalan daerah dalam melaksanakan aktivitas pengangkutan batu bara,” tegasnya.
Karena belum mengantongi izin sah, petugas melarang armada tersebut melanjutkan perjalanan dan memerintahkan seluruh kendaraan untuk putar balik ke lokasi asal pengangkutan (holding). Truk-truk tersebut baru diizinkan kembali beroperasi jika seluruh persyaratan perizinan telah dipenuhi.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas juga menemukan ketidakjelasan terkait operasional kendaraan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tidak diperoleh informasi mengenai nama pengurus atau operator kendaraan tersebut. Selain mengangkut batu bara milik perusahaan tersebut, pada kesempatan tertentu kendaraan tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengangkutan perusahaan batu bara lainnya,” ujar Erdian.
Erdian mengingatkan seluruh pelaku usaha dan perusahaan angkutan di Aceh Barat agar patuh pada aturan. Setiap kendaraan yang memanfaatkan jalan kabupaten wajib melengkapi syarat administrasi dan izin resmi demi menjaga ketertiban serta infrastruktur daerah.
“Pengawasan akan tetap terus kami lakukan guna memastikan seluruh aktivitas angkutan yang menggunakan jalan kabupaten berjalan sesuai ketentuan serta menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.
Editor: Almanudar













