Mendulang Rupiah Di Anggaran Pengelolaan Tanah Uruk Sampah Pada TPAS Bumiayu,Pringsewu

 

Pringsewu, Metrozone.net, —

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS),Bumiayu Kabupaten Pringsewu menjadi Area Mendulang Rupiah.,

Anggaran senilai Rp100 juta pengelolaan Tanah Uruk sampah  pada TPAS Bumiayu Pringsewu di duga menjadi bancakan oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH),

Aroma Mark.Up bahkan di duga Fiktif untuk belanja pemeliharaan tanah lapangan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pekon Bumiayu, Kecamatan Pringsewu Lampung, Tahun 2025, semakin mencuat ke publik.

salah seorang warga yang namanya minta dirahasiakan oleh awak media Metrozone menyebutkan kalau tidak salah dibulan Desember tahun 2025 tidak ada kegiatan pemeliharaan tanah urug TPAS Bumiayu.

“Untuk kegiatan tanah urug seperti nya di tahun 2025 sekitar awal tahun atau pertengahan tahun mas, kalau akhir tahun itu diantara November dan Desember tidak ada pengurugan tanah di TPAS Bumiayu”. Selain informasi dari warga dugaan fiktif pengelolaan sampah pembelanjaan tanah urug TPAS Bumiayu,

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu belum merespon melalui nomer kontak Whatsap ke 08127201XXX, ketika di konfirmasi jejaring Media,Senin (20/04/2026).

Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa anggaran Pengelolaan sampah belanja pemeliharaan tanah urug lapangan senilai Rp100 juta, Tanggal pembuatan 1 Desember 2025, Tahap paket sudah selesai, yang tercatat di dokumen DLH Pringsewu terindikasi fiktif.

Berdasarkan Monitoring / investigasi lapangan juga menemukan keterangan serupa: warga, masyarakat, aparatur pekon, maupun warga setempat menyatakan dengan tegas tidak pernah ada kegiatan pengelolaan sampah pembelanjaan pemeliharaan tanah urug lapangan TPAS Bumiayu di wilayah mereka pada akhir tahun 2025.

Guna perimbangan berita , sampai berita ini diturunkan, Kepala DLH yang baru, belum dapat ditemui dan berikan keterangan soal tanggapan anggaran Rp100 Juta untuk memberikan klarifikasi resmi.

Ketidak jelasan ini menambah daftar panjang pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pemerintah dari hasil pajak rakyat di tubuh DLH Pringsewu.

Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyalahgunaan kewenangan atau penganggaran fiktif yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, media ini mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran DLH, baik tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.

(Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *