Melukai Hati Korban Banjir, Pemerintah Aceh Dinilai Tutup Mata terhadap Kondisi Aceh Barat

Meulaboh (Metrozone.net) – Kekecewaan mendalam menyelimuti masyarakat Kabupaten Aceh Barat. Pasalnya, wilayah yang dilanda bencana banjir besar November 2025 tahun lalu tidak masuk dalam daftar penerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Keputusan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan melukai rasa keadilan warga.
​Kekecewaan ini memuncak setelah beredar informasi bahwa Aceh Barat “hilang” dari daftar alokasi anggaran, padahal sebelumnya daerah tersebut masuk dalam daftar 18 Kabupaten/Kota terdampak bencana yang dijanjikan mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi.

​Ketidakhadiran nama Aceh Barat memicu reaksi tajam dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh muda Aceh Barat, T. Ediman Syahputra, SH, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh seharusnya memiliki empati yang tinggi dan melihat persoalan bencana secara utuh. Ia menyayangkan sikap TAPA yang dinilai seolah “tutup mata” terhadap kebutuhan mendesak masyarakat di Bumi Teuku Umar.

​”Pemerintah Aceh tidak seharusnya melukai hati masyarakat Aceh Barat yang sedang berjuang bangkit dari bencana dengan tidak mengalokasikan anggaran TKD. Para pemangku amanah di tingkat provinsi wajib melihat persoalan ini secara objektif,” ujar T. Ediman Syahputra, Rabu (22/4/2026).

​Ediman menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi simpang siur informasi. Jika memang Aceh Barat dikeluarkan dari daftar penerima, pemerintah diminta berani menyampaikan alasan teknis secara transparan. Ia juga menyoroti adanya aroma ketidakadilan yang diduga lebih condong pada keberpihakan politik atau nepotisme kekuasaan ketimbang kebutuhan nyata masyarakat.

​Berdasarkan situasi yang berkembang, T. Ediman menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Aceh, yakni
​Objektivitas Pengalokasian: Penyaluran TKD harus didasarkan pada data kerusakan nyata serta kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana yang valid.

​Transparansi Data: Pemerintah Aceh wajib membuka data daerah penerima anggaran secara gamblang agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

​Hentikan Marginalisasi: Menolak segala bentuk pola nepotisme kekuasaan yang mengakibatkan marginalisasi terhadap Kabupaten Aceh Barat.

​Ediman mendesak agar Pemerintah Aceh segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Sebagai daerah yang sedang membutuhkan perhatian serius dalam pemulihan fisik dan ekonomi, pengabaian terhadap Aceh Barat dianggap sebagai sebuah langkah mundur.

​”Anggaran TKD provinsi seharusnya mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh, bukan justru memarjinalkan daerah tertentu yang nyata-nyata sedang tertimpa musibah,” tutup Ediman dengan tegasnya

Penulis: Almanudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *