Lulus dengan Predikat Cumlaude, Kurdi Resmi Sandang Gelar M.H

Bandung (METROZONE.net) – Prestasi akademik kembali ditoreh oleh Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, IPM, Asean.Eng pada program pasca sarjana Strata Dua (S2) setelah berhasil lulus dengan predikat cumlaude dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0 pada salah satu Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung yang merupakan salah satu Universitas ke-7 terbaik di Indonesia

Alhamdulilah, pada tesis Magister Hukum lulus dengan predikat Cumlaude,” ucap Kurdi, Senin (21/4-2025)

Dengan kelulusan ini, kini Kurdi yang merupakan sosok kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat resmi menyandang gelar Magister Hukum atau M.H

Pada ujian tersebut Kurdi berhasil menyakinkan dosen penguji lewat judul tesis “Harmonisasi Pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Skala Kecil (KPBU SK) dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah”. Hasil ini mengantar Kurdi meraih gelar Magister Hukum dengan Predikat terpuji

Dalam presentasinya, Kurdi mengangkat kerangka berpikir tentang Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan melihat Gap antara Das Sollen (aturan, norma) atas apa yang seharusnya terjadi dengan Das Sein (fakta, realitas) atas kejadian sebenarnya

Dalam tesis ini, Kurdi, ikut menjabarkan secara detail menyangkut KPBU SK, yang merupakan kerjasama yang dijalin oleh pemerintah daerah dengan badan usaha dalam mengatur skema pembiayaan kegiatan pemerintah tingkat daerah sebagai alternatif pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang melibatkan badan usaha seperti perusahaan swasta maupun badan usaha milik pemerintah (BUP).

Dalam tesis tersebut menggambarkan adanya peluang KPBU SK bagi pemerintah daerah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mendorong sinergi pendanaan, termasuk dengan fiskal nasional.

Lewat UU HKPD tersebut, dijabarkannya atas kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur yang dapat dibiayai lewat Dana Transper Umum dan/atau Dana Alokasi Khusus. Bahkan Permen Bappenas Nomor 7 tahun 2023 memungkinkan adanya kolaborasi pendanaan DTU/DAK.

Akan tetapi, pada sumber dana pendukung seperti dana transfer daerah sesuai UU HKPD yang merupakan mandatory spending atau urusan wajib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam pasal 145-147 dinilai dapat mengurangi flesibilitas fisikal daerah.

Dalam tesis itu Kurdi menjelaskan pentingnya harmonisasi regulasi KPBU dan UU HKPD, terutama terkait sinergi pendanaan, sangat penting. Hal ini akan berdampak positif pada nilai fiskal, efisiensi KPBU SK, kepastian hukum, dan minat investor.

Dalam tesisnya Kurdi menyebutkan tentang masih rendahnya kabupaten/kota yang mandiri secara fiskal, dimana dari 451 kabupaten hanya 10 persen yang dianggap benar-benar mandiri secara fiskal sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola KPBU SK.

Lewat aturan menyangkut KPBU atau pun KPBU SK ia mencoba mensinergikan beberapa kebijakan yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta Permen Bappenas Nomor 7 Tahun 2023, dengan objek yang ditelitinya menyangkut dengan KPBU SK Pemerintah kota Madiun tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum lewat KBPU.

Pada dasarnya dari hasil penelitian tersebut, Kurdi melihat jika proyek penyediaan kelistirikan PJU di kabupaten Madiun berjalan sukses lewat KPBU SK, atas terbitnya Permen Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 yang menjabarkan secara detail cakupan KPBU skala kecil yang disinkronisasi dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Keberhasilan ini membuat Kabupaten Madiun berhasil melakukan pembiayaan secara mandiri terhadap infrastruktur layanan publik tanpa bergantung dari transfer daerah, serta berhasil menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terjadinya efisiensi dalam penggunaan APBD.

Dari hal ini tesis miliknya itu menarik kesimpulan pentingnya harmonisasi aturan sangat terhadap pelaksanaan KPBU. Apalagi saat ini di Indonesia dari 269 proyek KPBU sebanyak 58 proyek terhenti atau gagal.

Ia juga menarik kesimpulan dimana KPBU SK dalam rangka mempercepat akselerasi pembangunan di daerah.

Pewarta: Almanudar

Sumber: CATAT.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *