Jakarta, Metrozone.net, —
DPP Pusat LSM TOPAN-RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Desakan ini disampaikan menyusul lambannya pembahasan RUU yang dinilai sangat penting untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui pernyataan resminya, LSM TOPAN-RI menegaskan bahwa korupsi telah merampas hak-hak dasar rakyat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Karena itu, instrumen hukum berupa perampasan aset para pelaku korupsi dianggap sebagai langkah tegas untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memulihkan rasa keadilan masyarakat.
“KORUPSI MERAMPAS HAK RAKYAT, PERAMPASAN ASET MENGEMBALIKAN KEADILAN!” menjadi seruan utama yang diusung LSM TOPAN-RI dalam aksi dorongan pengesahan RUU tersebut.
LSM TOPAN-RI yang mengusung prinsip Transparan, Objektif, Profesional, Akuntabel, dan Nasionalis ini menilai pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa ditunda lagi. Menurut mereka, undang-undang ini akan memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku korupsi dan memutus mata rantai penguasaan aset hasil kejahatan.
Sebagai organisasi masyarakat yang fokus pada pengawasan dan transparansi, TOPAN-RI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu mengawal proses legislasi ini di Gedung DPR RI. Mereka berharap momentum ini dapat dimanfaatkan DPR untuk menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
“RAKYAT BERSATU INDONESIA KUAT”
LSM TOPAN-RI berharap desakan ini menjadi perhatian serius para wakil rakyat agar RUU Perampasan Aset segera masuk prioritas pembahasan dan disahkan menjadi undang-undang.
(Red)







