Gresik, Metrozone.net – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam LSM Paser Wong Bodho yang di pimpin oleh Sugito. S.H. menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik) pada Rabu (19/11/2025), pukul 11:00 Wib. Massa membawa poster, spanduk, dan sejumlah dokumen yang mereka jadikan bahan aspirasi, termasuk surat pernyataan bersumpah dari seseorang bernama H. Sadji, yang menjadi pusat perhatian peserta aksi.
Dokumen itu dibawa sebagai bentuk protes moral, bukan sebagai penetapan benar atau salahnya suatu pihak. Dalam aksi tersebut, para demonstran mengangkat sebuah dokumen berjudul “Pernyataan Bersumpah”. Dalam dokumen itu, H. Sadji menuliskan bahwa ia bersumpah tidak pernah menjual tanahnya dan mengaku merasa dirugikan dalam proses pengalihan sertifikat.
Salah satu cuplikan isi dokumen yang dibawa massa berbunyi:
“Saya H. Sadji bersumpah demi Allah saya tidak pernah menjual tanah saya… Saya bersumpah sertifikat tanah saya benar-benar milik saya… Saya merasa ditipu, merasa dikhianati…”.
Para peserta aksi menegaskan bahwa dokumen itu mereka bawa sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pengadilan agar kasus tanah tersebut mendapatkan perhatian hukum yang lebih serius.
Ketua LSM Paser Wong Bodho, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil yang merasa dirugikan. “Kami berdiri di sini untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil diambil dengan cara yang tidak benar. PN Gresik harus menegakkan hukum seadil adilnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang jujur dan transparan. “Kami bukan musuh hukum. Kami ingin memastikan tidak ada kezholiman. Ketika ada persoalan, kami wajib bersuara,” ujarnya.
Aksi tersebut mendapat dukungan penuh dari Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, yang secara tegas menyampaikan apresiasi terhadap keberanian masyarakat dalam menyuarakan haknya, dalam informasi terkait akan ada demo lebih besar-besaran yang akan di adakan.” pungkasnya.
Pewarta: Team/red












